BEKASI, KOMPAS — Seusai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rabu (17/10/2018) siang.
Sejumlah penyidik yang mengenakan rompi KPK tampak memasuki kantor DPMPTSP Kabupaten Bekasi sekitar pukul 14.00. Sebagian dari mereka menuju beberapa ruangan di lantai satu, sebagian lainnya menuju lantai dua. Mereka membawa koper dan kardus.
Pintu utama DPMPTSP dijaga dua polisi. Sementara itu, loket pelayanan pembuatan perizinan masih melayani beberapa warga. Penggeledahan belum usai hingga 30 menit. Saat laporan ini dibuat, penyidik masih berada di dalam kantor DPMPTSP.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan Kepala DPMPTSP Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi sebagai tersangka suap pembuatan izin pembangunan proyek Meikarta.
Mereka diduga menerima suap Rp 7 miliar dari total suap Rp 13 miliar untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta.