JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah mengidentifikasi 14 akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong tentang bencana di Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 6 tersangka yang diduga menyebarkan berita bohong terkait bencana alam di dua daerah tersebut telah ditangkap polisi.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto mengungkapkan, polisi telah mengidentifikasi 14 akun medsos yang diduga telah menyebarkan berita bohong atau berita yang berlebihan hingga berita yang tidak lengkap tentang bencana di Sulawesi Tengah dan di NTB. Berita-berita bohong tersebut, menurut Arief, telah menimbulkan keresahan masyarakat.
Dari 14 akun media sosial yang diidentifikasi menyebarkan hoaks terkait bencana di NTB dan Sulteng, enam orang telah ditangkap. Identitas keenam orang tersebut adalah Epi Wariani, yang ditangkap di Kabupaten Lombok Timur, NTB, pada Selasa kemarin pukul 18.00. Yang bersangkutan diduga mem-posting hoaks di akun Facebook pada 28 September dengan lokator sumber seragam https://www.facebook.com/photo.php?fbid=718808291813193&set=pb.100010520857921.-2207520000.1538448490.&type=3&theater
Tersangka kedua yang ditangkap atas nama Joni Afriadi. Polisi mengamankan yang bersangkutan pada Selasa kemarin pukul 19.30 di Batam, Kepulauan Riau. Joni ditangkap pada 30 September 2018 setelah mem-posting gambar hoaks berketerangan ”Mayat(Lili Ali) yg minta gempa kemarin”, dengan lokator sumber seragam https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=2190512311231481&id=100008182004846
Tersangka ketiga yang ditangkap adalah Ade Irma Suryani Nur di Jeneponto hari ini. Ade ditangkap karena pada 28 September 2018 mem-posting tulisan bahwa bendungan Bili Bili retak disebabkan gempa lewat Facebook dengan lokator sumber seragam https://www.facebook.com/groups/414216218659461/permalink/1952626724818395/
Tiga tersangka lain yang ditangkap masing-masing atas nama Uril Unik Febrian di Sidoarjo, Bobby Kirojan di Manado, dan Dhani Ramdhany di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Mereka ditangkap karena postingan tulisan di Facebook yang menyebutkan seolah-olah sangat mungkin terjadi gempa di Pulau Jawa, khususnya Jakarta