JAKARTA, KOMPAS - Sebagai sesama lembaga negara, baik Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, sebaiknya mengutamakan pendekatan mediasi atau duduk bersama untuk selesaikan segala persoalan. Upaya membawa perbedaan pendapat ke ranah hukum akan memperburuk hubungan antarlembaga, sekaligus menciderai prinsip pengawasan dan saling mengimbangi.
Dihubungi dari Jakarta, Guru Besar Hukum Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji, Jumat (21/9/2018) mengatakan, sebaiknya perspektif di luar jalur hukum diutamakan dalam menyelesaikan persoalan antara hakim-hakim di bawah MA dengan KY. Penyelesaian di luar jalur hukum itu membawa dampak yang lebih baik bagi KY sebagai lembaga negara maupun MA sebagai kekuatan yudikatif.
“Memang sebiknya perspektif out of court settlement solution ini jauh lebih baik bagi KY sebagai lembaga negara, dan MA sebagai kekuatan yudikatif,” kata Indriyanto.
Pekan lalu, juru bicara KY Farid Wajdi dilaporkan puluhan hakim pengadilan tingkat banding ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pengaduan dilakukan karena diduga adanya penistaan dan pencemaran nama baik. Para hakim melaporkan Farid terkait pernyataannya di media massa tentang adanya keluhan sejumlah hakim tentang iuran untuk kejuaraan tenis beregu yang memerebutkan Piala Ketua MA.
Menurut Indriyanto, upaya pembuatan laporan ke polisi seperti ditempuh sejumlah hakim, didasarkan pada kenyataan Indonesia sebagai negara hukum sehingga jadi pertimbangan bagi MA menyelesaikan soal itu secara hukum. Namun, proses hukum pun diharapkan ada mediasi dan solusi antarkelembagaan antara MA dan KY. “Tujuannya juga agar antarlembaga negara lebih berhati-hati memberikan pendapat yang bisa berdampak hukum pada kelembagaan lainnya,” ujar Indriyanto.
Pengajar Filsafat Hukum Universitas Bina Nusantara Shidarta menambahkan, sudah jadi kencenderungan umum bagi lembaga-lembaga pengawasan seperti KY memiliki jarak dengan pihak yang diawasi. Hal ini diperlukan agar fungsi pengawasan itu benar-benar kritis.
“Banyak sekali lembaga-lembaga pengawasan kita yang tak dibekali hak imunitas sehingga dituntut. Itu penting. Kalau tidak, sama saja lembaga itu dengan LSM. Apa bedanya LSM, kalau lembaga yang mengawasi tak punya imunitas,” kata Shidarta.