logo Kompas.id
UtamaDitjenpas Diusulkan Jadi Badan...
Iklan

Ditjenpas Diusulkan Jadi Badan Tersendiri

Oleh
Suhartono
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i23l45ri606J3AG9rhUdqe4vvuM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F69927143-1.jpg
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG (MYE) 11-01-2018

Dalam foto yang diambil pada 11 Januari 2018 lalu, sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, belajar menjadi barista di sebuah warung kopi di dalam lapas yang dikelola oleh Joint Coffee dan LSM Jeera.

DEPOK, KOMPAS - Upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevitalisasi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan terkendala oleh persoalan struktural. Pasalnya, Ditjen Pemasyarakatan hanya memiliki fungsi membuat dan memantau kebijakan, tanpa kewenangan mengeksekusi.

Anggota Ombudsman RI, Adrianus E Meliala, mengapresiasi gagasan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dalam upaya merevitalisasi LP dan rutan. Hanya saja, Dirjen tidak memegang semua sumber daya. Sebagian sumber daya yang dibutuhkan justru berada di tangan pihak lain.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000