DEPOK, KOMPAS - Upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merevitalisasi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan terkendala oleh persoalan struktural. Pasalnya, Ditjen Pemasyarakatan hanya memiliki fungsi membuat dan memantau kebijakan, tanpa kewenangan mengeksekusi.
Anggota Ombudsman RI, Adrianus E Meliala, mengapresiasi gagasan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dalam upaya merevitalisasi LP dan rutan. Hanya saja, Dirjen tidak memegang semua sumber daya. Sebagian sumber daya yang dibutuhkan justru berada di tangan pihak lain.
“Saat ini Dirjen hanya punya fungsi pembuat dan pemantau kebijakan. Namun, fungsi eksekusinya ada di Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham. Jadi, program revitalisasi juga cukup tergantung dukungan dari sekjen,” kata Adrianus dalam Seminar Nasional dengan tema “Perspektif Pemasyarakatan Era Privatisasi dalam Pendekatan Keilmuan dan Praktek" di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham di Depok, Jawa Barat, Kamis (20/9/2018).
Dalam acara tersebut, Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengungkap upaya revitalisasi LP yang dilakukan dengan fokus pada perubahan perilaku narapidana. “Revitalisasi LP intinya adalah bagaimana kami memahami konsep pemasyarakatan. Ada pendekatan unik karena yang ditangani manusia. Kami siap mengubah perilaku dari yang tadinya menyimpang menjadi perilaku normal,” kata Utami.
Fokus revitalisasi, tambahnya, adalah pada pembinaan narapidana yang dilakukan dengan menerapkan sistem tingkatan pada LP. Misalnya, narapidana dengan risiko tinggi akan ditempatkan pada tingkatan paling tinggi. “Ada LP yang ditujukan untuk mereka yang tergolong risiko tinggi dengan ditempatkan di LP super maximum security. Contoh yang saat ini sudah diterapkan adalah di LP Pasir Putih dan LP Batu. Ada perlakuan khusus,” ungkap Utami.
Setelah itu, ada LP maximum security yang ditujukan bagi tahanan yang sudah mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap. Pada tingkatan ini, pembinaan kepribadian menjadi fokus. “Pembinaan kepribadian tersebut akan membuat suatu kesadaran, disiplin, dan kepatuhan bagi narapidana,” tambahnya.
Utami menambahkan bahwa selanjutnya ada tingkatan LP medium security dimana narapidana akan dibekali kemandirian meliputi keterampilan, bahkan pendidikan formal.
Badan terpisah
Berkaitan dengan persoalan struktural dan kompleksitas persoalan LP, Adrianus kembali mengusulkan agar Ditjen Pemasyarakatan dipisahkan dari Kemenkumham. Ditjen Pemasyarakatan bisa diubah menjadi badan tersendiri, misalnya dengan nama Badan Pemasyarakatan Nasional. Badan tersebut sebaiknya langsung di bawah Presiden sehingga memiliki semua sumber daya.
“Kalau dibentuk Badan Pemasyarakatan, maka akan memiliki semua fungsi. Baik fungsi perencanaan, eksekutif, dan monitoring,” ungkap Adrianus. (Fajar Ramadhan)