JAKARTA, KOMPAS – Lembaga Manajemen Aset Negara atau LMAN membayar pembebasan lahan untuk tiga bendungan senilai Rp 216 miliar. Kepastian pembebasan lahan oleh pemerintah itu diharapkan mempercepat proses pembangunan dan operasi bendungan.
Tiga bendungan tersebut, yakni Bendungan Pidekso di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, dengan nilai pembebasan lahan sebesar Rp 46,2 miliar; Way Sekampung di Kabupaten Pringsewu, Lampung, sebesar Rp 103,4 miliar; dan Bendungan Tiga Dihaji di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan sebesar Rp 65,9 miliar. Proses pembayaran dilakukan selama dua hari, yakni 13 dan 14 September 2018, terkait banyaknya bidang lahan pembebasan.
Sampai 7 September 2018, menurut data LMAN, total tagihan penggantian lahan bendungan mencapai Rp 1,301 triliun dari alokasi anggaran sebesar Rp 2,378 triliun. Sementara dana yang telah dibayarkan oleh LMAN mencapai Rp 1,266 triliun untuk total 3.940 bidang lahan.
Direktur Utama LMAN, Rahayu Puspasari di Jakarta, Kamis (13/9/2018) menyatakan, pembayaran pembebasan lahan secara serentak itu diharapkan mendukung proses pembangunan ketiga bendungan yang termasuk dalam proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Beberapa bendungan yang pembayaran lahannya sudah lunas adalah Bendungan Pidekso, Gongseng, dan Tugu.
Selain membayar pembebasan lahan langsung kepada masyarakat, terdapat skema pembayaran lahan bendungan melalui talangan oleh penyedia jasa konstruksi. Kemudian LMAN akan menggantinya melalui proses penagihan. “Pembayaran lahan bendungan sudah banyak yang langsung (ke masyarakat), selain memang ada (mekanisme) talangan,” kata Puspasari.
Secara terpisah, Kepala Pusat Bendungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Ni Made Sumiarsih mengatakan, hal yang pertama dibebaskan dalam pembangunan bendungan adalah lahan untuk konstruksi tapak bendungan. Sembari konstruksi berjalan, pembebasan lahan dilakukan di daerah genangan. Ketika konstruksi bendungan selesai, pembebasan lahan juga selesai.
Menurut Sumiarsih, meski biasanya lokasi tapak bendungan berada jauh dari rumah penduduk, daerah genangannya bisa menjangkau kawasan permukiman. Masalah yang mengemuka antara lain, lahan yang hendak dibebaskan telah ditempati warga selama bertahun-tahun, tetapi statusnya hutan lindung. Dengan demikian, tanah itu tidak dapat dibebaskan karena merupakan tanah negara.
Salah satu proyek bendungan yang dibatalkan oleh pemerintah adalah Rokan Kiri di Riau. Masyarakat keberatan tanah kelahirannya terkena proyek bendungan. Beberapa proyek bendungan yang pembebasan lahan genangannya selesai antara lain Logung, Gondang, Rotiklot, dan Bintang Bano.