SIDOARJO, KOMPAS — Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Sahri Mulyo mengakui telah menerima fee dari proyek-proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Salah satunya fee sebesar Rp 2,5 miliar dari proyek perbaikan jalan yang dimenangi perusahaan milik pengusaha Susilo Prabowo.
Pengakuan itu disampaikan Sahri Mulyo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/9/2018). Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah itu, Sahri dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terdakwa Susilo Prabowo.
Terdakwa Susilo merupakan pengusaha yang memberikan hadiah atau suap kepada Wali Kota Blitar Samanhudi dan Sahri Mulyo senilai Rp 10,6 miliar dari total nilai proyek Rp 140 miliar yang dikerjakannya. Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK yang digelar April 2018.
Dalam kesaksiannya, Sahri Mulyo mengaku menerima uang dari terdakwa sebesar Rp 2,5 miliar melalui Agung. Saksi juga mengakui, selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung, dirinya kerap menerima uang dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Sutrisno. Uang yang diberikan Sutrisno itu merupakan fee dari proyek-proyek yang didanai APBD.
”Saya tidak tahu detail proyeknya. Saya tahu uang itu dari terdakwa karena melakukan konfirmasi langsung, sebelumnya tidak pernah konfirmasi,” ujar Sahri Mulyo.
Saksi mengatakan, perusahaan rekanan Pemkab Tulungagung ada banyak. Selain menerima fee proyek dari terdakwa Susilo, Sahri Mulyo mengatakan, pihaknya juga pernah menerima fee dari pengusaha bernama Basuki. Fee proyek biasanya dihimpun oleh Sutrisno dan setelah terkumpul baru diserahkan kepada bupati.
Dalam sidang sebelumnya, Susilo didakwa melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Dalam materi dakwaannya, terdakwa disebutkan memberikan suap sejak 2015-2018.
”Ada tiga pihak yang menerima janji atau hadiah dari terdakwa, yakni Bupati Tulungagung Sahri Mulyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Tulungagung Sutrisno, serta Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar,” ujar Jaksa KPK Dodi Sukmono.
Susilo Prabowo sejatinya merupakan pengusaha konstruksi yang mendominasi proyek-proyek yang didanai APBD Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. Untuk memenangi tender, Susilo telah melakukan perencanaan dengan kepala daerah masing-masing. Untuk proyek yang didanai tahun anggaran 2016, misalnya, pembahasan pembagian pekerjaan dilakukan pada 2015.
Selain Susilo Prabowo, pekerjaan fisik di dua daerah itu juga didominasi oleh pengusaha Soni Sandra. Agar Susilo dan Soni tidak bersaing, pekerjaan dibagi berdasarkan kesepakatan para pihak. Adapun untuk mengelabui mekanisme proses tender proyek, pengusaha dan pemerintah daerah telah mengaturnya dengan rapi.
Susilo, misalnya, memiliki beberapa perusahaan. Agar proses lelang proyek memenuhi persyaratan, sejumlah perusahaan Susilo ikut menjadi peserta lelang. Namun, yang menjadi pemenangnya sudah diatur sebelum proses lelang dimulai. Total proyek yang ditangani perusahaan Susilo di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar mencapai 21 pekerjaan sepanjang 2015-2018 dengan nilai keseluruhan lebih dari Rp 140 miliar.
Proyek yang dikerjakan mayoritas pembangunan jalan baru, perbaikan atau pemeliharaan jalan, pengaspalan, dan peningkatan mutu. Sepanjang 2016, misalnya, perusahaan terdakwa mendapat enam proyek dengan nilai Rp 75 miliar dari Pemkab Tulungagung. Proyek itu dikerjakan oleh PT Jala Bumi Megah dan PT Tata Karunia Abadi.
Dengan Pemkot Blitar, perusahaan Susilo mendapatkan proyek penyediaan barang atau jasa fasilitas pendukung stadion olahraga serta pembangunan tahap kedua gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Kota Blitar. Proyek itu didanai APBD Kota Blitar tahun anggaran 2016 dan 2017.
Sebagai kompensasi dari pekerjaan yang diberikan oleh Bupati Tulungagung Sahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, terdakwa Susilo memberikan fee berupa uang tunai senilai 10 persen dari total nilai proyek. Uang yang diberikan terdakwa itu digunakan untuk membiayai pencalonan dirinya oleh terdakwa Sahri Mulyo dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018.
Selain dinikmati oleh Bupati Tulungagung Sahri Mulyo dan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno, uang suap dari terdakwa juga dibagikan kepada anggota DPRD Tulungagung dan lembaga swadaya masyarakat. Tujuannya, supaya mereka tidak mengganggu proyek-proyek yang dikerjakan oleh terdakwa.