DEPOK, KOMPAS — Perwakilan warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, menyiapkan bukti-bukti untuk diajukan di persidangan perdata gugatan terhadap keberadaan Tempat Pembuangan Akhir Cipayung. TPA ini dirasa sangat mengganggu kehidupan warga di sekitarnya dengan bau dan pencemaran air yang ditimbulkan.
Sidang kedua seharusnya digelar pada Rabu (12/9/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan warga. Namun, sidang ditunda karena kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat, belum siap. Penasihat hukum warga, Achmad Faisal, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti yang memperkuat penolakan warga atas TPA Cipayung tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh majelis Tri Joko, Rosana, dan Ramon itu diundur hingga Selasa (18/9/2018) dengan agenda yang sama.
Faisal mengatakan, gugatan yang dilayangkan terutama mengenai dampak langsung yang dirasakan warga akibat keberadaan TPA Cipayung yang sangat dekat dengan permukiman warga.
Di lokasi, radius antara TPA dan permukiman warga hanya berkisar 100 meter. Padahal, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, diatur bahwa jarak antara TPA dan permukiman minimal 1 kilometer.
”Kami mempertanyakan amdal dari TPA tersebut. Lalu, menuntut kompensasi kepada pemerintah atas kerugian yang dialami warga mulai dari polusi bau hingga masalah pencemaran dan dampak kesehatan,” ujarnya.
Salah seorang warga RT 004 RW 002 Kelurahan Pasir Putih mengatakan, upaya warga memprotes keberadaan TPA Cipayung dilakukan sejak tahun 2010. Namun, hingga kini tidak juga diperoleh respons sehingga akhirnya warga menempuh jalur hukum.
”Sebetulnya, hingga kini kami masih terbuka jika pemkot mau mengajak bicara dan mencari solusi terbaik,” ucap Bambang.
Ia mengatakan, hal yang paling terasa adalah masalah bau. Warga juga tidak terima jika areal TPA Cipayung diperluas. ”Selama ini tidak pernah ada sosialisasi mengenai rencana itu. Kami juga mempertanyakan adanya rencana pembangunan TPA Pasir Putih dalam RTRW Kota Depok 2012-2032,” tutur Bambang.