logo Kompas.id
UtamaKasus Kanker Payudara HER2...
Iklan

Kasus Kanker Payudara HER2 Positif, Presiden Dinilai Lalai

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/F5TpSmkj9X1gL99k2SFRtHobskY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180904dea1-HER2-Positif.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Suami pengidap kanker payudara HER2 positif, Edy Haryadi (kanan), didampingi kuasa hukumnya, Rusdianto Matulatuwa (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai sidang gugatan perdata ditunda, Selasa (4/9/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, KOMPAS  — Sidang gugatan perdata pengidap kanker payudara HER2 positif yang seharusnya dilaksanakan Selasa (4/9/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ditunda untuk kedua kali. Sidang ditunda dua pekan sebab tergugat Presiden Joko Widodo belum menandatangani surat kuasa kepada Kejaksaan Agung RI untuk menghadiri persidangan tersebut.

Sidang seharusnya dilangsungkan di ruang sidang Dr Mr Kusumah Atmadja 3, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dipimpin hakim ketua Mery Taat Anggarasih. Sidang diagendakan pada pukul 09.30. Namun, kenyataannya sidang baru dibuka pukul 12.00. Sekitar 20 menit kemudian, sidang berakhir dengan agenda penundaan persidangan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000