Kebuntuan pandangan antara Bawaslu dan KPU mesti segera dipecahkan demi kepastian hukum penyelenggaraan Pemilu 2019.
JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum akan bertemu dalam forum tripartit dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (5/9/2018), untuk membahas permasalahan bakal calon anggota legislatif bekas narapidana korupsi. Solusi untuk memecah kebuntuan pandangan antara KPU dan Bawaslu itu sangat ditunggu agar bisa memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Kebuntuan sikap ini muncul terkait sengketa yang diajukan para bakal caleg bekas napi kasus korupsi, bandar narkoba, dan kekerasan seksual terhadap anak ke Badan Pengawas Pemilu di daerah. Hingga Jumat (31/8), ada sembilan putusan Bawaslu daerah yang menganulir keputusan KPU setempat yang menyatakan bacaleg bekas napi korupsi tidak memenuhi syarat mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
KPU pusat memerintahkan KPU daerah untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu daerah hingga ada putusan Mahkamah Agung atas uji materi Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPD dan PKPU Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. PKPU itu menjadi landasan hukum KPU daerah untuk menolak bacaleg bekas napi kasus korupsi. Sementara Bawaslu berpendapat tidak ada alasan bagi KPU untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu.
Di tengah perbedaan pandangan itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menginisiasi pertemuan tripartit. Anggota KPU, Wahyu Setiawan, menuturkan, KPU siap hadir. Dia mengaku KPU akan bertukar pandangan dengan Bawaslu mengenai posisi PKPU. Menurut dia, perbedaan cara pandang atas PKPU yang membuat muncul putusan Bawaslu yang menganulir keputusan KPU di daerah.
Terbuka berdiskusi
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, Bawaslu juga siap hadir dalam pertemuan tripartit. Menurut dia, Bawaslu masih belum menemukan formula untuk mencari titik temu perbedaan pendapat dengan KPU. Namun, Bawaslu akan tetap terbuka berdiskusi untuk mencari titik temu. Dia berharap ada masukan dari para ”senior” di DKPP agar bisa memberikan solusi atas kebuntuan pandangan tersebut.
”Salah satu solusi dengan mempercepat putusan (uji materi PKPU) oleh Mahkamah Agung,” kata Abhan.
Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih mendatangi Bawaslu guna menyampaikan surat terbuka. Mereka mendorong Bawaslu mengoreksi putusan Bawaslu di daerah karena PKPU Pencalonan masih sah karena belum dibatalkan MA.
Hadar Nafis Gumay, pendiri Jaringan untuk Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit), mengatakan, ” Pertentangan antarlembaga ini akan mengganggu dan meletihkan.”