JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan. Empat hakim beserta panitera Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8/2018), diamankan penyidik KPK karena diduga menerima suap dari pihak yang berperkara. Perkara yang dimaksud terkait dengan kasus korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II dengan terdakwa Tamin Sukardi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Selasa di Jakarta, membenarkan kegiatan yang dilakukan penyidik tersebut.
”Benar. Ada delapan orang yang diamankan dalam kegiatan kali ini. Ada yang menjabat sebagai hakim, panitera, dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor (tindak pidana korupsi) di Medan,” ujar Basaria.
Selain menangkap para hakim, penyidik juga menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang dollar Singapura yang diduga diserahkan pihak yang berperkara. Para pihak yang ditangkap ini dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dibawa ke Gedung KPK Jakarta.
Secara terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi menjelaskan, ada empat hakim yang ditangkap. Mereka adalah Marsudin Nainggolan yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Sontan Merauke, dan Merry Purba.
”Dari empat orang ini, tiga majelis hakim yang menangani perkara, yaitu Wahyu, Sontan, dan Merry ini, hakim ad hoc. Kami tunggu dulu dari KPK untuk kemudian berkoordinasi lebih lanjut,” ujar Suhadi.
Salah satu hakim yang ditangkap KPK adalah Wahyu yang belakangan menjadi populer karena putusan yang dijatuhkannya terhadap warga Tanjung Balai, Meliana. Wahyu sebagai ketua majelis hakim dalam perkara tersebut menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meliana karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama.