KUALA LUMPUR, JUMAT — Aparat Malaysia menjatuhkan sembilan dakwaan kepada Low Taek Jho alias Jho Low dan ayahnya, Low Hock Peng. Seluruh dakwaan terkait dengan dugaan korupsi pada lembaga investasi Pemerintah Malaysia, 1MDB.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polis Diraja Malaysia Amar Singh mengatakan, ayah dan anak itu dikenai dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dijatuhkan lewat pengadilan in absentia terhadap mereka.
”Surat perintah penangkapan terhadap keduanya diterbitkan pengadilan,” ujarnya, Jumat (24/8/2018), di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dengan perintah penangkapan, aparat Malaysia bisa memulai upaya ekstradisi terhadap manajer investasi itu. Jho Low dan ayahnya harus hadir di persidangan untuk diadili.
Ayah dan anak itu dikenai dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang.
Terhadap Low Taek Jho alias Jho Low dikenai 8 dakwaan TPPU, sedangkan terhadap Low Hock Peng dikenai 1 dakwaan TPPU. Ayah Jho Low ikut dijerat karena diduga ikut membantu pengiriman uang yang dinyatakan didapat dari hasil korupsi 1MDB.
Jho Low, yang disebut dekat dengan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dinyatakan sebagai pusat korupsi 1MDB. Sejak dugaan korupsi itu merebak, keberadaan Jho Low dan keluarganya tidak diketahui. Sebagian mengatakan, ia bersembunyi di China. Ada pula yang menyebut ia berada di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Melalui pernyataan tertulis, juru bicara Jho Low menyatakan, manajer investasi itu tidak bersalah dan yakin klaim tersebut bisa dibuktikan. ”Low dan pengacaranya meminta publik tetap berpikiran terbuka, sampai semua bukti terungkap. Kasus ini telah menjadi pengadilan oleh media sejak awal dan, sayangnya, sirkus ini terus berlanjut,” demikian pernyataan tertulis itu.
Sebelumnya Low menyatakan tidak akan hadir di negara mana pun yang sudah menyatakan dirinya bersalah sebelum persidangan dimulai. ”Sangat jelas, Low akan mustahil mendapat persidangan yang adil di Malaysia, yang pemerintahannya terbukti tidak menghormati hukum,” kata juru bicara Jho Low lewat pernyataan tertulis.
Dakwaan baru itu menambah panjang daftar masalah hukum Jho Low. Sebelumnya, komisi pemberantasan korupsi Malaysia, MACC, menerbitkan surat penangkapan terhadap Jho Low.
Amerika Serikat, Swiss, Hong Kong, dan Inggris menyelidiki pula kasus tersebut.
Selain Malaysia, Singapura juga menerbitkan perintah penangkapan terhadap Jho Low. Singapura adalah satu dari sejumlah negara yang menyelidiki dugaan korupsi 1MDB. Singapura pernah mengumumkan menyita aset 87,24 juta dollar AS pada 2016. Seluruhnya dinyatakan milik Jho Low dan kerabatnya.
Amerika Serikat, Swiss, Hong Kong, dan Inggris menyelidiki pula kasus tersebut. Departemen Kehakiman AS menduga 4,5 miliar dollar AS digelapkan dalam kasus 1MDB. Sebagian hasil penggelapan dipakai untuk membeli aneka aset atau diinvestasikan di AS.
Kapal pesiar
Dana hasil penggelapan, antara lain, dipakai untuk membeli kapal pesiar mewah Equanimity. Atas permintaan Biro Investigasi Federal AS (FBI), Polri menyita kapal itu pada Februari 2018 di Benoa, Bali. Indonesia menyerahkannya kepada Malaysia pada awal Agustus 2018.
Mahkamah Pelayaran Malaysia sudah mengeluarkan keputusan yang mengizinkan penjualan kapal tersebut. Keputusan dibuat dalam sidang yang tidak dihadiri perwakilan Jho Low.
”Tidak ada pengaruh, kalau mereka (Jho Low atau wakilnya) tertarik, seharusnya mereka hadir di pengadilan. Kami tidak didekati siapa pun, tidak ada pengacara hadir di pengadilan,” kata kuasa hukum Pemerintah Malaysia, Ong Chee Kwan.
Sebelumnya, Equanimity (Cayman) Ltd yang mengklaim kepemilikan atas kapal itu menyatakan tidak menerima pemberitahuan apa pun tentang penjualan atau sidang terkait kapal itu.
”Langkah penjualan itu amat jelas sebagai pelanggaran terhadap ketentuan internasional dan akan menimbulkan keraguan atas kepemilikan sebenarnya bagi calon pembeli,” demikian tulis perusahaan tersebut dalam pernyataannya.
Wakil Jho Low menyebut penjualan itu ilegal. Mereka menuding pemerintahan Mahathir Mohamad terdorong motif politik dalam kasus tersebut. (AFP/REUTERS)