logo Kompas.id
UtamaHakim Menolak Gugatan Warga...
Iklan

Hakim Menolak Gugatan Warga Celukan Bawang Soal PLTU

Oleh
Cokorda Yudistira/Brigitta Isworo Laksmi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eHoMeVDEJt1Ekj__vkWk3dAH5Xw=/1024x589/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180816cokb-ptun-denpasar-celukan-bawang.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Sejumlah orang dari Solidaritas Rakyat Tolak PLTU berunjuk rasa menolak proyek pembangunan PLTU berbahan bakar batubara di Celukan Bawang di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Bali, Kamis (16/8/2018).

DENPASAR, KOMPAS – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar,  Kamis (16/8/2018), memutuskan tidak menerima gugatan perwakilan masyarakat bersama organisasi lingkungan Greenpeace Indonesia terkait dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Celukan Bawang. Mereka menggugat  Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 660.3/3965/IV-A/DISPMPT tentang Izin Lingkungan Hidup Pembangunan PLTU  Celukan Bawang.

Majelis hakim yang diketuai AK Setiyono menyatakan, penggugat tidak memiliki kepentingan secara yuridis untuk mengajukan gugatan. Majelis hakim juga menolak dalil penggugat, antara lain, bahwa penggugat mengalami penurunan hasil panen kelapa dan berkurangnya daerah penangkapan ikan apabila pembangunan PLTU Celukan Bawang berjalan. Majelis hakim berpendapat dalil itu tidak terbukti karena belum ada kegiatan pembangunan di lahan proyek PLTU Celukan Bawang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000