Praktik bisnis ramah lingkungan dinilai bermanfaat bagi pelaku bisnis, termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Praktik tersebut dapat menopang citra, daya tahan, dan daya saing UMKM.
RUU Cipta Kerja memberikan keluwesan pada pertambangan bahan galian nuklir yang kini dapat dikomersialkan karena dikelola oleh badan usaha milik negara dan swasta.
Biaya produksi listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik energi terbarukan, terutama dari surya, telah turun. Namun, ini tak menjadikan energi listrik dari sumber-sumber energi terbarukan terdongkrak di Indonesia.
Biaya produksi listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik energi terbarukan, terutama dari surya, telah turun. Namun, ini tak menjadikan energi listrik dari sumber-sumber energi terbarukan terdongkrak di Indonesia.
Arah pembangunan sektor energi di Indonesia saat ini justru berlawanan dengan target penurunan emisi. hingga tahun 2025, sektor kelistrikan Indonesia masih didominasi oleh PLTU Batubara, yaitu sebesar 54 persen.
Pemegang merek barang konsumsi ternama di dunia didesak untuk berperan menghentikan pemborosan emisi gas rumah kaca dari bencana kebakaran hutan dan lahan, terutama yang terjadi di Indonesia.
PRO bertujuan untuk membantu industri daur ulang mengumpulkan sumber bahan baku dari hulu. Selain mengurangi sampah, ini juga membuat sampah plastik punya potensi ekonomi.
Pemerintah Indonesia harus menunjukkan bukti produk sawit dari kebun dan industrinya yang berkelanjutan dengan bukti nyata di lapangan. Jika tidak, masyarakat dan dunia internasional tak akan percaya.
JAKARTA KOMPAS Pemerintah diminta menunjukkan kemajuan perkembangan moratorium sawit yang dilaporkan kementerian kepada Presiden setiap enam bulan sekali Instruksi Presiden Moratorium Sawit yang telah berjalan setahun terakhir dinilai belum menunjukkan perkembangan bagi perbaikan tata kelola s
JAKARTA KOMPAS Komitmen penurunan emisi gas rumah kaca secara global yang mengarah pada penambahan 27 derajat celcius tak membuat Indonesia melangkah maju lebih agresif Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Hutan