JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok pegawai negeri sipil sebesar 5 persen pada 2019. Kenaikan gaji pokok juga diikuti penerimaan untuk gaji ke-13 dan tunjangan kinerja yang besarnya ditentukan pemerintah daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji pokok PNS tidak pernah naik sejak 2015, padahal terjadi kenaikan inflasi dari 3,3 persen tahun 2015 menjadi 3,5 persen tahun 2018. Inflasi pada 2019 diproyeksikan stabil 3,5 persen.
”Dengan kenaikan inflasi, sebetulnya gaji pokok sudah erosi. Selama ini PNS mengandalkan tunjangan kinerja. Untuk itu, gaji pokok dinaikkan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2019 di Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Selain gaji pokok, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), dan tunjangan kinerja pada 2019. Anggaran untuk PNS di tingkat pusat akan dialokasikan dari kementerian dan lembaga terkait. Adapun bagi PNS di daerah sesuai kemampuan ekonomi pemerintah daerah.
”Dana alokasi umum untuk transfer ke daerah sudah mempertimbangkan THR dan gaji ke-13 untuk daerah,” kata Sri Mulyani.
Dalam RAPBN 2019, alokasi dana alokasi umum (DAU) mencapai Rp 414,9 triliun, naik dari tahun 2018 sebesar Rp 401,5 triliun. DAU memperhitungkan kenaikan 5 persen gaji pokok, gaji ke-13, THR, dan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) daerah. Selain itu, 25 persen DAU juga dialokasikan untuk belanja infrastruktur.
Asumsi dasar makro dalam RAPBN 2019 mencakup pertumbuhan ekonomi 5,3 persen, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS Rp 14.400, inflasi 3,5 persen, suku bunga surat perbendaharaan negara (SPN) 5,3 persen, harga minyak dunia 70 dollar AS per barrel, lifting minyak 750.000 barrel per hari, dan lifting gas 1.250 barrel per hari.