JAKARTA, KOMPAS- Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum untuk segera memperbarui laporan harta kekayaannya.
Berdasarkan data KPK, semua capres dan cawapres sudah memiliki akun laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). ”Saat ini baru Pak Prabowo yang sudah melengkapi. Pak Jokowi dan Pak Sandiaga terakhir melapor pada periode 2017. Namun, untuk keperluan pencalonan pada Pemilu 2019 tetap perlu kembali lapor,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/8/2018).
Merujuk pada berkas laporan LHKPN yang dapat diunduh masyarakat melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/, kekayaan Prabowo saat ini Rp 1,95 triliun.
Untuk Jokowi, pada laporan 2017, kekayaannya mencapai Rp 49,062 miliar. Adapun kekayaan Sandiaga pada tahun itu Rp 4,378 triliun.
Sementara itu, Ma’ruf Amin, menurut Febri, masih harus melengkapi sejumlah berkas. Data kekayaan Ma’ruf yang ada di KPK saat ini berdasarkan laporan tahun 2001.
Febri berharap berkas LHKPN ini segera dilengkapi sesuai dengan masa perbaikan yang diberikan KPU.
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan ada waktu perbaikan selama tiga hari setelah para calon presiden dan wakil presiden menerima berita acara hasil verifikasi dokumen pendaftaran. ”Kalau bisa jangan sampai mepet. Apalagi sekarang sudah diketahui siapa saja calonnya. Jadi, lebih cepat lebih baik,” ujar Febri.
Secara terpisah, peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Almas Sjafrina, berharap laporan kekayaan ini menjadi contoh awal yang diberikan dua pasang kandidat yang akan berkontentasi dalam Pemilihan Presiden 2019 bagi para penyelenggara negara. Oleh karena itu, selain dilakukan tepat waktu, isi laporan kekayaan itu juga diharapkan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.