Banyak Orang Terlibat Penyekapan Seorang Perempuan Selama 15 Tahun
Oleh
Videlis Jemali
·2 menit baca
TOLITOLI, KOMPAS – Kepolisian Resor Tolitoli, Sulawesi Tengah, dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka baru kasus penyekapan seorang perempuan selama 15 tahun. Penyekapan tersebut dinilai hasil konspirasi banyak pihak.
“Dalam minggu ini penyidik akan menetapkan tersangka baru. Itu berdasarkan pengembangan kasus,” kata Kepala Kepolisian Resor Tolitoli Ajun Komisaris Besar Iqbal Alqudussy saat dihubungi dari Palu, Sulteng, Senin (13/8/2018).
Saat ditanya siapa calon tersangka tersebut, Iqbal tidak membeberkannya. Ia hanya menyebutkan banyak pihak mengetahui dan sengaja mendiamkan penyekapan selama 15 tahun atas H (28) yang dilakukan dukun bernama Jago (83). Saat ini H masih dirawat.
Jago telah ditetapkan sebagai tersangka. Jago dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Jago menyekap H sejak 2003, saat korban masih berumur 13 tahun. Jago menyembunyikan H di sela-sela batu sekitar 30 meter dari pondoknya di Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Tolitoli. Pondok Jago jauh dari permukiman warga dan berada di kebun.
Iqbal menuturkan pada malam hari Jago membawa korban ke pondok. Ia menyetubuhi korban. Dari pagi hingga sorenya, korban disembunyikan lagi di celah batuan.
Penyekapan berawal dari pengobatan atas korban. Orangtua korban yang juga tinggal di Desa Bajugan membawa H ke Jago untuk diobati. Untuk kelancaran penyembuhan, H menginap di rumah Jago. Beberapa hari kemudian, saat orangtua korban mengecek, Jago menyebutkan H lari meninggalkan rumah.
Atas informasi itu, keluarga H melapor ke kepolisian setempat untuk mencari korban. Pencarian tak membuahkan hasil. Sejak saat itu, H dinyatakan hilang.
Pada Minggu (5/8/2018) anggota Kepolisian Sektor Dakopomean bersama warga Desa Bajugan menemukan korban di celah batu di sekitar pondok tersangka. Pencarian dilakukan karena beredar desas-desus bahwa H disekap oleh Jago.
Jago tinggal bersama istrinya di pondok. Tak hanya itu, anak laki-lakinya yang sudah beristri juga punya pondok tak jauh dari pondok Jago. Anaknya sering menginap di situ jika bekerja di kebun.
Secara terpisah, aktivis isu perempuan Sulteng Eva Bande mendukung penuh langkah kepolisian untuk menjerat semua pihak yang dengan sengaja mendiamkan penyekapan terhadap H. Kejahatan atas H terkait erat dengan hak asasi manusia.
Ia juga meminta agar kepolisian tak hanya menjerat korban dengan pasal persebutuhan terhadap anak. “Kasus ini punya dimensi kejahatan cukup banyak, seperti perbudakan, penelantaran, penyiksaan,” katanya.