SLEMAN, KOMPAS — Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta, Selasa (7/8/2018), memusnahkan 25 ikan yang tergolong berbahaya dan invasif. Pemusnahan dilakukan karena ikan-ikan itu, jika dilepasliarkan di perairan umum, bisa menjadi predator yang menyebabkan kepunahan ikan jenis lain.
”Ada 13 ikan aligator dan 12 ikan sapu-sapu yang kami musnahkan hari ini,” kata Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, Data, dan Informasi Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Yogyakarta Haryanto di kantornya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa siang.
Haryanto menjelaskan, ikan-ikan yang dimusnahkan itu merupakan milik masyarakat yang diserahkan secara sukarela kepada SKIPM Yogyakarta. Penyerahan dilakukan setelah adanya sosialisasi dari pemerintah mengenai berbagai jenis ikan berbahaya dan invasif yang dilarang masuk ke Indonesia.
Penyerahan ikan-ikan itu dilakukan dalam kurun waktu 1-31 Juli 2018 atau bertepatan dengan pembukaan posko penyerahan ikan berbahaya dan invasif di SKIPM Yogyakarta.
Selain di Yogyakarta, posko semacam itu juga dibuka di sejumlah daerah setelah mencuatnya kasus penemuan ikan Arapaima gigas di perairan wilayah Jawa Timur pada akhir Juni 2018.
Haryanto mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan minyak cengkeh ke dalam wadah ikan-ikan tersebut. Minyak cengkeh yang kemudian tercampur dengan air di dalam wadah itu membuat ikan-ikan berbahaya tersebut mati secara perlahan-lahan. Bangkai ikan-ikan tersebut dikuburkan di halaman kantor SKIPM Yogyakarta.
Proses pemusnahan itu juga disaksikan sejumlah warga yang merupakan pemilik ikan-ikan berbahaya tersebut. Salah seorang pemilik ikan berbahaya itu, Priyambodo (35), ikhlas ikan miliknya dimusnahkan.
”Ada dua ikan aligator dengan panjang 80 sentimeter yang saya serahkan ke SKIPM Yogyakarta sekitar sebulan lalu,” ujar Priyambodo, warga Gowongan, Kota Yogyakarta.