Sekap Korban selama 15 Tahun, Dukun di Tolitoli Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh
Videlis Jemali
·2 menit baca
TOLITOLI, KOMPAS - Jago (80), dukun yang menyekap seorang perempuan berinisial H (28) selama 15 tahun di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, terancam 15 tahun penjara. Ia juga diduga melakukan persetubuhan dengan korban.
Ancaman terhadap Jago diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. "Kami menjerat tersangka dengan pasal persetubuhan di bawah umur. Tersangka melakukannya sejak tahun 2003 saat korban masih berumur 13 tahun," kata Kepala Polres Tolitoli Ajun Komisaris Besar Iqbal Alqudussy, saat dihubungi dari Palu, Sulteng, Senin (6/8/2018).
Iqbal menuturkan, H disekap Jago (80), dukun di Desa Bajugan, Kecamatan Galang. Penyekapan berawal saat korban dibawa keluarganya, yang juga warga Desa Bajugan, untuk berobat ke Jago. Selama pengobatan, korban tinggal di rumah tersangka. Rumah itu berupa pondok di kebun yang letaknya agak terpencil di Desa Bajugan.
Namun, ketika keluarga datang mengecek kemudian hari, H tak ditemukan di rumah tersangka. Jago berkilah korban sudah melarikan diri. Pihak keluarga pun melaporkan hilangnya H itu kepada kepolisian dan melakukan pencarian, tetapi tak membuahkan hasil.
Ternyata, Jago menyembunyikan korban di sebuah celah bebatuan besar yang tertutup pepohonan, sekitar 30 meter dari pondoknya. Hal itu dilakukan pada pagi hingga sore hari. Pada malam, H dibawa ke rumah Jago. Hal itu dilakukan selama 15 tahun lamanya.
H kemudian ditemukan oleh aparat Kepolisian Sektor Dakopomean pada Minggu (5/8) setelah mendapatkan laporan terbaru dari keluarga. Keluarga melapor setelah berkembang desas-desus dalam seminggu terakhir di desa itu bahwa korban disembunyikan Jago.
Iqbal menuturkan, saat ini korban ditangani tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Sementara tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Dakopomean.
Menanggapi kasus tersebut, aktivis perempuan di Sulteng Eva Bande meminta aparat penegak hukum menjerat tersangka dengan hukuman maksimal. Perbuatan Jago terkait banyak kejahatan terhadap anak, yakni penculikan, persetubuhan, dan penipuan.