JAKARTA, KOMPAS — Polisi bertindak tegas terhadap para pelanggar aturan ganjil-genap di sepanjang ruas Jalan Benyamin Suaeb, Jakarta Pusat. Polisi langsung menilang para pengendara kendaraan tersebut.
Sekitar 30 personel polisi dikerahkan untuk operasi penilangan terkait aturan ganjil-genap di kawasan Kemayoran. Sebelumnya, sosialisasi aturan ganjil-genap sudah dilakukan, yaitu dari 18 Juli hingga 31 Juli 2018. Namun, masih banyak pengemudi kendaraan roda empat yang masih melanggar aturan tersebut di Jalan Benyamin Suaeb.
”Saya tidak tahu. Makanya, saya kaget tadi. Baru lewat jalan ini juga,” ujar pengemudi kendaraan angkutan barang, Johir, Rabu (1/8/2018).
Penilangan ini menurut rencana berlangsung sampai Asian Games 2018 berakhir. Pemberlakuan ganjil-genap berlangsung setiap hari, termasuk akhir pekan, dari pukul 06.00 hingga pukul 21.00. Pengendara yang melanggar aturan ini akan didenda maksimal Rp 500.000 atau penjara selama dua bulan.
Papan pemberitahuan
Penindakan terhadap para pelanggar sistem ganjil-genap di persimpangan Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu, terhambat oleh ketersediaan papan pemberitahuan. Akibatnya, penilangan baru dilakukan menjelang siang.
Perwira Pengendali Jalan Pondok Indah Inspektur Satu Marsiyono mengatakan, sosialisasi kepada para pengendara bernomor pelat genap dilakukan sejak pukul 06.00.
Penindakan belum dilakukan karena masih banyak pengendara yang belum tahu tentang sistem ini. Selain itu, penindakan belum bisa dilakukan karena belum ada papan pemberitahuan adanya penilangan per 1 Agustus 2018.
”Pagi ini kami masih sosialisasi tentang pengalihan arus saja. Kami masih menunggu rambu untuk menilang para pengendara yang melanggar,” kata Marsiyono.
Hingga pukul 09.00 ada sekitar 15 pengendara mobil pribadi yang mendapat sosialisasi tersebut. Namun, pada pukul 10.20 penilangan mulai dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan sebab papan yang dimaksud kini sudah terpasang di persimpangan Jalan Metro Pondok Indah.
Hingga pukul 10.40 sudah dilakukan 20 penilangan terhadap pengendara mobil pribadi. Menurut pengamatan Kompas, masih banyak pengendara yang tidak tahu tentang sistem ganjil-genap, khususnya tentang berlakunya penilangan yang dimulai hari ini. (FRANSISCA NATALIA ANGGRAENI/SEKAR GANDHAWANGI)