JAKARTA, KOMPAS — Penindakan terhadap pelanggaran sistem ganjil genap mulai diterapkan di delapan ruas jalan di Jakarta, salah satunya di persimpangan Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018). Penindakan hari ini diwarnai oleh papan pemberitahuan yang terlambat dipasang sampai perdebatan antara pengendara dan pihak berwajib saat penilangan.
Belasan pengendara mobil pribadi diberikan sosialisasi tentang sistem ganjil genap oleh sejumlah petugas Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan dan Dinas Perhubungan. Sosialisasi dilakukan karena belum ada papan pemberitahuan berlakunya penilangan atas pelanggaran sistem itu.
”Pagi ini kami masih sosialisasi tentang pengalihan arus. Kami masih menunggu rambu untuk bisa menilang pengendara yang melanggar. Sejauh ini sudah ada sekitar 15 pengendara yang kami beri sosialisasi,” kata Perwira Pengendali Jalan Pondok Indah, Inspektur Satu Marsiyono.
Selama sosialisasi dilakukan, banyak pengendara mengatakan belum mengetahui tentang pemberlakuan sistem ganjil genap. Selain itu, masih banyak pengendara yang belum memahami jalur-jalur yang menjadi lokasi berlakunya sistem ganjil genap.
Hal itu dialami pengendara dan penumpang mobil bak terbuka dari Palabuhanratu, Ade (35) dan Agus (45). Mereka mengaku tidak tahu sama sekali tentang sistem ganjil genap karena baru pertama kali melewati kawasan Pondok Indah.
”Maaf, kami tidak tahu ada ganjil genap. Ini pertama kalinya kami lewat Pondok Indah,” ujar Ade.
Hal serupa dialami Ifan (32), pengendara yang terkena tilang. Ia mengatakan, ini pertama kalinya dirinya melewati Jalan Pondok Indah. Selain itu, ia mengetahui adanya sistem ganjil genap, tetapi tidak tahu penilangan berlaku mulai Rabu ini. Sebelumnya, ia berdebat dengan petugas Satlantas.
Perdebatan antara pengendara mobil pribadi dan petugas Satlantas terus berlangsung. Rio (32), pengendara mobil pribadi, mengatakan sama sekali tidak tahu mengenai penerapan sistem ganjil genap dan penilangan yang mulai berlaku Rabu ini.
”Saya baru saja pulang dari Amerika. Bagaimana saya bisa tahu? Sistem ini malah bikin ribet saja,” ucap Rio.
Saya baru saja pulang dari Amerika. Bagaimana saya bisa tahu? Sistem ini malah bikin ribet saja.
Pada pukul 10.20, papan pemberitahuan yang dimaksud tiba di persimpangan Jalan Metro Pondok Indah. Dengan adanya papan tersebut, penilangan baru dapat dilakukan.
Dalam waktu 20 menit, ada 20 pengendara mobil yang ditilang di persimpangan Jalan Metro Pondok Indah. Selama penilangan berlangsung, protes dari para pengendara yang tidak terima karena ditilang pun masih terjadi.
Salah satu perdebatan terjadi ketika Peter (41) ditilang. Ia mengatakan, dirinya siap untuk menyukseskan penyelenggaraan Asian Games. Namun, penilangan ini dianggap tidak adil sebab ia tidak tahu penilangan sudah mulai dilakukan. Ia pun mempertanyakan landasan hukum dilakukannya penilangan.
”Saya tahu ada ganjil genap. Tapi, kan, saya tidak tahu kalau pergub (peraturan gubernur) baru ditandatangani semalam. Masa baru sah semalam, lalu hari ini saya ditilang. Kan, ini tidak adil,” tutur Peter.
Penindakan terhadap pelanggaran sistem ganjil genap kini memiliki payung hukum yang baru ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada Selasa (31/7/2018). Penindakan yang dimaksud adalah penilangan dengan denda maksimal Rp 500.000.
Sistem ganjil genap kini diatur dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018. Hingga pukul 11.40, sekitar 75 pengendara mobil pribadi ditilang di persimpangan Jalan Metro Pondok Indah.
Butuh rambu
Menurut pengamatan Kompas, hanya ada sedikit rambu pemberitahuan berlakunya sistem ganjil genap. Di persimpangan Jalan Metro Pondok Indah terdapat satu spanduk yang dipasang di tepi trotoar, sedangkan papan pemberitahuan berlakunya sistem ganjil genap baru dipasang pukul 10.20.
Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Priyanto menuturkan, rambu hanya diletakkan di sejumlah lokasi yang menjadi akses menuju lokasi berlakunya sistem ganjil genap.
”Rambu hanya ditaruh di akses menuju jalan sistem ganjil genap berlaku. Kalau di kawasan ganjil genapnya, memang tidak dipasang,” ujar Priyanto.
Menurut dia, ada 106 rambu mengenai sistem ganjil genap yang dipasang di seluruh area Jakarta. Di akses menuju persimpangan Jalan Metro Pondok Indah, terdapat satu rambu yang dimaksud. Rambu itu dipasang di jembatan penyeberangan orang, tepatnya di Jalan Kartika Utama, Jakarta Selatan.
Priyanto menyebutkan, rambu tidak dipasang di kawasan berlakunya sistem ganjil genap karena sosialisasi mengenai sistem ini sudah dilakukan sejak lama. Namun, peletakan rambu secara permanen di kawasan ganjil genap dapat dipertimbangkan di masa mendatang.
”Tergantung kebutuhan dan hasil evaluasi. Jika sistem ganjil genap akan dilakukan seterusnya, ada kemungkinan rambu akan dipasang permanen,” ucap Priyanto. (SEKAR GANDHAWANGI)