Praktik Demokrasi ”Menit Terakhir”
Tahapan Pemilu 2019 sudah memasuki babak pertengahan. Salah satu ciri yang terlihat selama ini, hampir semua proses berjalan serba ”menit terakhir” alias dilakukan di saat-saat terakhir.
Hingga menjelang subuh, Minggu (22/7/2018), tim Komisi Pemilihan Umum yang memverifikasi berkas calon anggota DPR masih ada yang menunggu kedatangan petugas penghubung partai politik. Mereka harus menyerahkan berita acara hasil verifikasi caleg.
Sejak pendaftaran calon anggota legislatif DPR ditutup pada 17 Juli pukul 24.00 hingga 21 Juli malam, petugas pendaftaran yang juga tim verifikasi itu harus memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen caleg. Hal serupa juga dilakukan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
KPU menyiapkan 16 tim, sesuai jumlah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019. Setelah syarat pencalonan parpol lengkap, dokumen dan tim pendaftaran merangkap verifikasi itu berpindah ke sebuah hotel di Jakarta. Tiap tim terdiri atas 3-4 personel. Dengan jumlah caleg yang diajukan oleh parpol lebih dari 8.000 orang, sebagian besar anggota tim harus memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen lebih dari 100 orang; mulai dari ijazah, keterangan sehat, status hukum, hingga surat keterangan catatan kepolisian. Dalam instrumen kerja tim verifikasi, ada 31 poin yang harus diperiksa, bergantung karakteristik kandidat.
”Parpol daftar di hari terakhir, bahkan tengah malam. Dokumen banyak dan acak-acakan. Empat hari ini tidur cuma sehabis subuh, terus lanjut verifikasi lagi,” ungkap salah seorang petugas verifikasi KPU.
Beban kerja itu disebabkan oleh waktu verifikasi yang terbatas dan dokumen yang diserahkan parpol, selain banyak, juga sebagian ”acak-acakan”. Misalnya, ada parpol yang belum memasang semua foto caleg di formulir, tidak ada nomor urut, ijazah bermasalah, atau surat keterangan sehat tidak lengkap.
Selain itu, petugas verifikasi KPU lainnya menuturkan, ada beberapa standar operasional verifikasi yang juga berubah di hari pelaksanaan. Alhasil, beberapa petugas jatuh sakit karena beban kerja yang berat. ”Paling kami tidur bergantian sejam-sejam. Sehari maksimal tidur tiga jam,” kata petugas tersebut.
Proses verifikasi dijadwalkan berlangsung segera setelah berkas pencalonan dinyatakan lengkap. Ini yang membuat jadwal verifikasi beririsan dengan jadwal pendaftaran. Jika pendaftaran dijadwalkan pada 4-17 Juli, maka verifikasi dijadwalkan berlangsung 5-18 Juli, sedangkan penyerahan hasil verifikasi dijadwalkan 19-21 Juli. Namun, parpol banyak yang mendaftar di dua hari terakhir, yakni satu parpol pada 16 Juli dan 15 parpol di 17 Juli. Sebagian parpol bahkan mendaftar hanya beberapa jam sebelum penutupan pendaftaran pukul 24.00.
Anggota KPU, Ilham Saputra, menuturkan, saat menyusun jadwal verifikasi, KPU memperkirakan parpol sudah mulai mendaftar di pertengahan jadwal. Namun, ternyata, mayoritas parpol datang di hari terakhir.
”Kesulitan untuk verifikasi karena parpol datang barengan di hari terakhir. Ada juga pemahaman PKPU (pencalonan legislatif) disahkan sehari (sebelum pendaftaran), ada multiinterpretasi. Ini membuat proses verifikasi menjadi lama, tetapi kewalahan juga,” kata Ilham.
Meski demikian, ia menegaskan, kondisi ini tidak memengaruhi akurasi dalam verifikasi.
Beberapa kali terjadi
Serba ”saat terakhir” sudah beberapa kali terjadi dalam proses menuju Pemilu 2019. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjadi basis penyelenggaraan Pemilu 2019, baru diundangkan 16 Agustus 2017, atau sehari sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2019. Dalam UU tersebut disebutkan, tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara, yang berarti 17 Agustus 2017.
Proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 juga berlangsung di saat-saat terakhir. Dalam catatan Kompas, 24 dari 27 parpol yang mendaftar ke KPU baru datang di tiga hari terakhir sebelum penutupan pendaftaran. Dari jumlah itu, ada 16 parpol nasional yang ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Tidak hanya itu, menjelang berakhirnya verifikasi parpol peserta Pemilu 2019, muncul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan semua parpol, baik parpol lama maupun baru, harus menjalani verifikasi faktual.
Proses penetapan dan pengundangan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif juga terjadi di saat terakhir karena ada polemik terkait pelarangan pencalonan bekas napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. PKPU No 20/2018 ditetapkan KPU pada 30 Juni, sehari sebelum tahapan pengumuman pendaftaran, sedangkan pengundangannya, dengan sinkronisasi beberapa pasal, dilakukan pada 3 Juli malam. Sehari sebelum dimulai pendaftaran 4 Juli.
Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Aditya Perdana menuturkan proses yang serba ”saat terakhir” itu terjadi karena parpol kurang berdisiplin dan memahami bahwa jadwal dibuat agar pelaksanaan berlangsung sepanjang waktu yang tersedia, bukan hanya di saat-saat terakhir. Menurut dia, hal ini juga berkaitan dengan proses pelembagaan di internal parpol yang masih lemah sehingga berimplikasi pada persoalan administratif yang selalu diselesaikan di saat terakhir.
Proses yang serba ”saat terakhir” itu terjadi karena parpol kurang berdisiplin dan memahami bahwa jadwal dibuat agar pelaksanaan berlangsung sepanjang waktu yang tersedia, bukan hanya di saat-saat terakhir.
Koordinator Program Tata Kelola Pemilu Universitas Sam Ratulangi, Manado, Ferry Daud Liando khawatir jika semua tahapan Pemilu 2019 dijalankan para pemangku kepentingan di saat-saat terakhir, itu bisa berdampak pada proses yang tidak mengikuti prosedur baku karena harus menyesuaikan dengan keadaan yang berkejaran dengan waktu. Hal ini bisa mengganggu kepercayaan publik terhadap penyelenggara.
”Penyelenggara, terutama di daerah, akan sangat sulit menyesuaikan diri dengan keadaan. Dengan demikian, hasil kerja berpotensi tidak sesuai harapan,” kata Ferry.
Selain itu, proses yang dilakukan serba di saat-saat akhir juga membuka peluang terjadinya konflik ataupun sengketa. Dia khawatir, jika kondisi itu terus berlangsung, bukan tidak mungkin publik juga bisa meragukan kualitas pemilu.
Saat ini, kita baru memasuki babak pertengahan jika dihitung dari dimulainya tahapan pada 17 Agustus 2017. Hingga pemilih menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019, masih ada setengah ”babak” lagi yang akan dilalui. Pertanyaannya, masihkah para pemangku kepentingan konsisten bertindak di saat-saat terakhir, yang berpotensi mempertaruhkan kualitas demokrasi elektoral kita?