Kejahatan jalanan masih merajalela. Polisi berupaya merampungkan sejumlah kasus. Di sisi lain, upaya meredam kejahatan dengan melumpuhkan pelaku, juga perlu dikiritisi.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu/Windoro Adi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Di Kota Tangerang, Minggu (22/7/2018) sekitar pukul 03.30, terjadi perampasan ponsel dan sepeda motor. Empat pelaku yang masih berusia remaja dibekuk polisi, beserta barang bukti berupa sebilah pedang dan sebuah parang.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Abdul Rachim mengatakan, keempat pelaku mengincar ponsel dan sepeda motor milik Adi Permana (24). Kejahatan jalanan ini terjadi di depan Puri 11 RT 03 RW 01 Kelurahan Parung Jaya Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
"Tim resmob melakukan pengejaran dan didapatkan pelaku di daerah Srengseng, Jakarta Barat," kata Rachim.
Hingga kemarin malam, polisi masih memeriksa pelaku dan mengembangkan kasus ini.
Sementara, pada Jumat pukul 23.30, terjadi penembakan atas Herdi hingga korban meninggal. Lokasi penembakan tidak jauh dari persimpangan Jalan Jelambar Aladin ke Jalan Jelambar Fajar, tepatnya di RT 004 RW 006 Pejagalan, Jakarta Utara.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Penjaringan Komisaris Mustakim mengatakan, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Puslabfor. Fokus pemeriksaan saat ini bersumber dari hasil otopsi jasad korban serta selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian.
Saat kejadian, Herdi berjalan kaki dari lahan parkir sewaan di Jalan Jelambar Aladin ke rumahnya di Jalan Jelambar Fajar RT 002 RW 007. Daliman (69), petugas parkir di situ, mengatakan, Herdi biasanya diantar istri atau anaknya dengan motor atau naik motor sendiri ke lahan parkir yang berjarak 4 km dari rumah korban. "Saat kejadian, ia pulang lebih malam dan tidak ada yang menjemput," kata Daliman.
Berdasarkan penelusuran polisi, saat H berjalan kaki, sebuah sepeda motor mengikutinya hingga menuju gang masuk ke RT 002 RW 007. Penembakan terjadi di dekat pohon menuju gang rumahnya dan seketika membuat korban terkapar.
Di Sawah Besar, Jakarta Pusat, dua pencuri sepeda motor ditembak mati polisi lantaran melawan petugas. Penembakan itu disebabkan kedua pelaku berupaya menembak polisi.
Adapun pencurian itu terjadi Sabtu dini hari di Jalan Industri Raya, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar.
Pada Jumat, polisi menangkap In (24), dan Ali (23), pembobol minimarket di Stasiun Sawah Besar.
Keempat kejadian itu menambah panjang daftar kekerasan jalanan di Jakarta beberapa waktu terakhir. Selama 4-5 Juli pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi di wilayah Polda Metro Jaya, terungkap 57 kasus begal, jambret, dan kasus pencurian sepeda motor. (Kompas, 6 Juli 2018).
Potensi salah sasaran
Maraknya kejahatan jalanan itu membuat polisi mengambil langkah tegas, antara lain dengan menembak pelaku terutama mereka yang melawan petugas.
Dalam konferensi pers, Minggu, pengacara publik LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, penembakan terhadap pelaku kriminal perlu ditinjau kembali. Sebab, tindakan tersebut berpotensi salah sasaran.
Pada 2013, LBH Jakarta mendampingi korban dari 37 kasus yang antara lain terdiri dari kasus salah sasaran tembak.
Penembakan juga tidak boleh keluar dari koridor ketentuan dalam Peraturan Kepala Polri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Selain itu, penembakan diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam kedua aturan tersebut, dijelaskan bahwa penembakan hanya boleh dilakukan jika tidak ada alternatif lain untuk menghentikan pelaku kriminal. Penembakan pun dilakukan untuk melumpuhkan pelaku, bukan untuk mematikan.
Peneliti Amnesty International Bramantya Basuki mengatakan, Januari-Juli 2018, jumlah penjahat yang ditembak di tempat oleh polisi ada 71 orang. Jumlah ini meningkat dari periode yang sama 2017, yaitu 38 orang.
Peningkatan penembakan juga terjadi selama dua bulan terakhir, yaitu dari 9 orang pada Juni menjadi 13 orang pada Juli.
Menurut Bramantya, peningkatan dipengaruhi pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polda Metro Jaya selama 3 Juli-3 Agustus. Operasi digelar untuk memberantas begal dan jambret, serta pengamanan menjelang Asian Games 2018.