BANDUNG, KOMPAS — Sebelum menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, Sabtu (21/7/2018) dini hari tadi, KPK menggeledah sejumlah ruangan dan sel di penjara tersebut. Salah satu yang digeledah adalah sel mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, sel Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (adik mantan Gubernur Banten), dan sel terpidana kasus korupsi pengadaan satelit di Badan Keamanan Laut, Fahmi Darmawangsa.
Selain sel ketiga terpidana korupsi tersebut, KPK juga menggeledah ruang kerja Wahid Husen. Penggeledahan tersebut dibenarkan Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Hendro Pandowo. ”Benar dilakukan penggeledahan oleh KPK, kami hanya melakukan pengamanan,” kata Hendro
Seusai penggeledahan yang berlangsung lebih kurang 1,5 jam itu, penyidik KPK meninggalkan LP Sukamiskin dengan membawa Wahid dan lima orang lainnya, di antaranya pihak swasta yang diduga memberi suap untuk Wahid.
Wahid Husen baru menjabat Kepala LP Sukamiskin selama 4 bulan terakhir. Wahid sebelumnya menjabat Kepala LP Madiun (Jawa Timur). Wahid menggantikan Kepala LP Sukamiskin sebelumnya, Dedi Handoko yang saat ini menjabat Kadivpas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.
Wahid diduga menerima suap dari terpidana dan kerabatnya agar para terpidana perkara korupsi itu dapat keluar penjara dengan alasan berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit luar lembaga pemasyarakatan.
Dalam penggeledahan KPK di sel Fuad Amin ataupun Wawan, KPK tak mendapati keberadaan mereka. Keduanya dikabarkan keluar dari LP Sukamiskin dengan alasan berobat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Alfi Jahrin Kiemas belum bersedia memberikan keterangan soal kejadian di LP Sukamiskin. ”Nanti saya masih cek dulu,” kata Alfi.