TANGERANG, KOMPAS- Petugas Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang Kabupaten menyita 70 tabung gas 12 kilogram (kg), sebanyak 149 tabung gas 3 kg dari dalam gudang di Perumahan Bumi Indah Tahap 5, Jalan Ekalistus 6, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (13/7/2018).
Dalam gudang itu, juga ditemukan empat selang regulator dan 1.500 lembar segel warna merah dari gudang tersebut. Selain menyita barang bukti, polisi menahan SP (50), pemilik sekaligus pedagang gas oplosan bersubsidi.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut. Petugas juga masih memeriksa sejumlah saksi dan ahli," kata
Kepala Polsek Pasar Kemis, Komisaris Didid Imawan di Kabupaten Tangerang, Jumat (13/7/2018).
Setelah meminta keterangan dari para saksi dan ahli, kata Didid, petugas akan menggelar perkara untuk melengkapi hasil penyelidikan. Selanjutnya, berkas perkara akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Selama bulan Juli, Polsek Pasar Kemis mengungkap dua kasus oplosan gas bersubsidi menjadi 12 kg tersebut. Sebelumnya, pada Senin (2/7/2018), Polsek Pasar Kemis menggerebek rumah yang dijadikan gudang pengoplosan gas bersubsidi menjadi 12 kg di Jalan Garuda IV, Perumahan Pondok Sejahtera, Kuta Baru, Pasar Kemis. Saat itu, polisi menahan ETS (73), pemilik usaha tersebut dan sejumlah barang bukti.
Laporan warga
Terbongkarnya gudang oplosan gas bersubsidi tersebut setelah polisi mendapat laporan dari warga adanya penyalahgunaan tabung 3 kg bersubsidi yang di oplos atau di pindahkan ke tabung gas 12 kg tanpa ijin, Senin (9/7/2018) sekitar pukul 19.00.
Selanjutnya, atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis mendalami laporan tersebut untuk mengetahui kebenaran informasi. Pukul 15.30 Kamis, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pasar Kemis, Inspektur Satu Ferdo Elfianto bersama empat menggerebek lokasi dengan menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Selain ratusan tabung gas 3 dan 12 kg, polisi menyita empat selang regulator, sebanyak 1.500 lembar segel warna merah, 43 tutup segel warna putih, satu karung kecil berisi tutup segel warna biru, dua bungkus plastik karet sil warna merah, dan satu buah timbangan digital, serta satu karung plastik bekas bungkus es batu.
Kepada polisi, tersangka mengaku, dalam aksinya ia memindahkan gas dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi. Tersangka memindahkan isi gas 3 kg ke tabung 12 kg dengan menggunakan selang yang ada regulator. Tersangka mengakui, dari 4 tabung gas 3 kg bersubsidi dijadikan satu tabung gas 12 kg non subsidi. Didid mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 53 jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas, Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen, dan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan iancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 miliar rupiah.