JAKARTA, KOMPAS -- Penduduk baru yang masuk ke wilayah Jakarta Selatan diharapkan melaporkan identitasnya ke RT/RW dan membuat surat keterangan domisili sementara (SKDS). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi aksi kriminalitas, terorisme, dan penyakit masyarakat.
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudindukcapil) Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2018), mendata penduduk baru yang masuk di kontrakan dan kos-kosan di Jalan Masjid Musyaarin, Keluharan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama. Operasi bina kependudukan (biduk) dilaksanakan di empat RT di RW 001 Kelurahan Cipulir. Kelurahan Cipulir dipilih karena merupakan salah satu kantong pendatang baru di wilayah Jakarta Selatan. Cipulir menjadi wilayah yang dipilih pendatang karena lokasinya dekat dengan pusat ekonomi seperti Pasar Cipulir, dan Pasar Kebayoran Lama.
"Tahun ini, jumlah penduduk yang masuk ke Jakarta Selatan diprediksi mencapai 26 persen atau 18.000 penduduk. Itu tersebar di 10 kecamatan dan 65 kecamatan di Jakarta Selatan," ujar Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, Rabu.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta Selatan Abdul Harris mengatakan, pembinaan diarahkan kepada orang-orang yang baru masuk ke Jakarta. Di Cipulir, ada banyak kos dan rumah kontrakan. Setelah lebaran ini, diperkirakan para pendatang masuk dan menumpang di tempat saudaranya. Sistem "nebeng" ini dapat menekan biaya hidup terutama biaya kontrakan yang sangat mahal di Jakarta.
"Di sini lebih dominan pekerja sektor informal seperti pedagang pasar, karyawan toko, asisten rumah tangga," ujar Harris.
Minarti (38), salah sastu asisten pemilik kontrakan di Cipulir mengatakan, seluruh penyewa baru yang masuk ke rumah tersebut harus menyerahkan identitas KTP dan Kartu Keluarga (KK). Setelah itu, mereka juga harus membuat surat keterangan domisili (SKDS) yang menyatakan dia tinggal di wilayah tersebut. Minarti menyewakan kos-kosan 30 pintu berukuran 3x3 meter persegi dengan biaya Rp 500.000-Rp 550.000.
"Kami sudah ketat sih, sebelum masuk harus lapor dokumen dulu. Soalnya kalau enggak takutnya ada cowok-cewek tinggal satu kamar ternyata bukan suami-istri," kata Minarti.
Sesuai aturan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan revisi UU Nomor 24 Tahun 2013 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, warga diwajibkan melapor data kependudukannya kepada RT/RW dan kelurahan. Jakarta tidak membatasi siapapun untuk datang. Namun, warga yang datang diharapkan memiliki keterampilan khusus serta membawa syarat lengkap administrasi kependudukan.
Pendatang yang tidak memiliki keterampilan (unskill), akan dimasukkan ke program di Balai Latihan Kerja (BLK), maupun bisa mengikuti program OK OCE jika sudah ber-KTP DKI. Bagi mereka yang menjadi gelandangan atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), juga akan dibina di Dinas Sosial.