JAKARTA, KOMPAS - Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau sistem online single submission mulai diberlakukan pada Senin (9/7/2018). Lewat sistem itu, investor dengan kriteria tertentu akan diberi insentif fiskal, seperti pembebasan pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowance).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, online single submission (OSS) mempermudah izin usaha agar investor lebih tertarik berinvestasi di Indonesia, terutama investasi yang berorientasi ekspor. Seluruh proses pengajuan izin usaha berbasis daring dan terintegrasi dengan kementerian dan pemerintah daerah. Kekhawatiran investor akan birokrasi yang sulit dan berbelit-belit tertanggulangi.
“OSS untuk menyederhanakan secara mendalam dan substansial pengajuan izin usaha di pusat dan daerah. Sistem mungkin belum ideal, tetapi akan terus diperbaiki,” kata Darmin saat peluncuran OSS di kantornya.
Pemerintah telah merumuskan insentif fiskal yang akan diperoleh investor lewat sistem OSS. Insentif fiskal antara lain berupa pembebasan pajak, pengurangan pajak, termasuk pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Investor akan mengetahui secara detail besaran dan batas waktu berlakunya insentif fiskal itu.
Darmin mengatakan, investor akan mendapat surat konfirmasi penerimaan insentif fiskal dari Kementerian Keuangan. Data yang diunggah lewat sistem OSS secara otomatis masuk ke pemerintah pusat sehingga tak ada pengulangan proses birokrasi. Pengajuan izin usaha lewat OSS berlaku untuk semua sektor kecuali pertambangan dan keuangan. Pengajuan izin usaha dilakukan melalui laman www.oss.go.id
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) Thomas Trikasih Lembong menambahkan, peluncuran OSS mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Selama ini keluhan utama investor domestik dan internasional adalah regulasi yang rumit dan tumpang tindih antara pusat dan daerah.
“OSS cermin keseriusan dan komitmen politik pemerintah untuk menertibkan proses perizinan di Indonesia,” kata Thomas.
Sistem ini diharapkan memberi sentimen positif agar investasi nasional tumbuh. Pemerintah menargetkan realisasi investasi tahun 2017 mencapai Rp 765 triliun. Adapun realisasi investasi Kuartal I 2018 sebesar Rp 185,3 triliun, terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 76,4 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) senilai Rp 108,9 triliun.
Masih terkendala
Staf Khusus Menko Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, kendala terbesar bukan dari sistem tetapi jaringan internet. Sistem OSS diperkirakan belum bisa digunakan di 60 kota/kabupaten di Indonesia bagian timur karena kendala jaringan. Pemerintah menargetkan pengaplikasian OSS optimal pada 2019 baik dari segi infrastruktur, jaringan, dan sumber daya manusia.
“Solusi jangka pendek, investor atau pemerintah menggunakan peralatan dan jaringan internet pribadi,” kata Edy.
Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani, transisi dari sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ke OSS butuh waktu. Kadin bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan memberi pendampingan bagi pelaku usaha di sejumlah daerah dalam pengaplikasian OSS. Mereka akan dilatih menggunakan sistem itu sekaligus untuk mengurangi skeptisme.