logo Kompas.id
UtamaInvestor Mendapat Insentif...
Iklan

Investor Mendapat Insentif Fiskal

Oleh
Karina Isna Irawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5Q12lpLqcnA3s_FWjntFxQAu5ek=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180418153711-4.jpg
Kompas

Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas tentang online single submission di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4).

JAKARTA, KOMPAS - Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau sistem online single submission mulai diberlakukan pada Senin (9/7/2018). Lewat sistem itu, investor dengan kriteria tertentu akan diberi insentif fiskal, seperti pembebasan pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowance).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, online single submission (OSS) mempermudah izin usaha agar investor lebih tertarik berinvestasi di Indonesia, terutama investasi yang berorientasi ekspor. Seluruh proses pengajuan izin usaha berbasis daring dan terintegrasi dengan kementerian dan pemerintah daerah. Kekhawatiran investor akan birokrasi yang sulit dan berbelit-belit tertanggulangi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000