JAKARTA, KOMPAS — Mantan wali kota dan kepala dinas yang diganti oleh Gubernur DKI Jakarta belum mendapatkan posisi baru. Sebagian dari mereka kini berstatus staf biasa. Sementara mereka yang tidak mendapat jabatan struktural dan berusia 58 tahun langsung memasuki masa pensiun.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, setelah mutasi dan rotasi jabatan, akan ada proses promosi terbuka melalui lelang jabatan. Semua pejabat, termasuk mantan wali kota, dapat terlibat dalam lelang jabatan. ”Tidak ada posisi khusus sekarang. Nanti silakan Pak Sekretaris Daerah menjelaskan secara teknis,” ujar Anies Baswedan, Jumat (6/7/2018).
Anies mengatakan, warga Jakarta berhak mendapatkan wali kota dengan kinerja yang baik. Sebanyak 20 pejabat Pemerintah Provinsi DKI dimutasi dan dirotasi, Kamis, 5 Juli. Para pejabat yang diganti antara lain Wali Kota Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan serta Bupati Kepulauan Seribu. Sementara 14 pejabat lain terdiri dari asisten, kepala badan, kepala dinas, inspektur, dan widyaiswara pada Badang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, penggantian pejabat seharusnya disertai dengan penempatan jabatan di posisi yang setara untuk mereka yang diganti. Jika diberhentikan tanpa jabatan, seharusnya ada penjelasan apakah yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau tidak.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno berpendapat, pejabat tinggi dengan usia di atas 56 tahun masih dapat dipekerjakan untuk membantunya dalam jajaran wakil gubernur. Ia mengatakan, tim wakil gubernur masih membutuhkan tenaga ahli dan kompeten untuk membantu menyelesaikan masalah pemerintahan.
”Nanti mereka bisa bantu-bantu saya. Kami akan mencarikan posisi yang pas untuk mereka,” ujar Sandiaga.
Layanan tetap jalan
Saat ini, di Provinsi DKI ada 94 posisi eselon II. Dari jumlah itu, 13 posisi dijabat pelaksana tugas. Pelaksana tugas itu ditunjuk dari kalangan internal lembaga yang dianggap bisa melaksanakan tugas jabatan. Sebagian besar dari mereka merupakan wakil kepala dinas, kepala bidang, atau kepala seksi. Pekan depan, Pemprov DKI akan mencari solusi untuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum memiliki pelaksana tugas.
Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah DKI Maria Qibtia mengatakan, kondisi ini tidak akan mengganggu layanan publik. Seorang pelaksana tugas, lanjutnya, mendapat kewenangan penuh untuk menjalankan tugas, pokok, dan fungsi lembaga yang dipimpinnya.
”Layanan publik tidak berpengaruh kualitasnya, tetap akan berjalan seperti biasa karena pelaksana tugas mendapat kewenangan penuh,” ucap Maria.