Seusai Rekapitulasi Surat Suara, Mobil Dibakar dan Rumah Dirusak
Oleh
Kornelis Kewa Ama
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Mobil Toyota Avanza milik Tarsis Toumeluk, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Jumat (6/7/2018), dibakar orang tak dikenal sehingga mobil itu rusak parah. Selain itu, sebuah mobil Toyota pikap pun ikut dibakar, tetapi kerusakannya tidak separah mobil Avanza.
Sementara itu, rumah Ketua Panwaslu Sumba Barat Daya dilempari batu dan sebuah mobil ikut dilempari sehingga rusak parah. Di Alor polisi terpaksa membubarkan massa dengan menyemprotkan gas air mata.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar-lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) Jemris Fointuna di Kupang, Jumat (6/7/2018), mengatakan, seusai rapat pleno rekapitulasi surat suara di Rote Ndao, Jumat pukul 02.30 Wita, mobil Tarsis dibakar orang tak dikenal.
Mobil naas itu diparkir di samping rumah Tarsis di Desa Hoilodo, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao.
”Selain mobil Avanza, juga sebuah Toyota pikap ikut dibakar, tetapi mobil ini tidak mengalami kerusakan parah. Mobil pikap ini masih bisa diservis. Rumah dan mobil yang dibakar sudah diberi garis polisi oleh polisi setempat. Pelaku pembakaran sedang dalam pencarian aparat kepolisian,” kata Jemris.
Di Sumba Barat Daya, mobil Suzuki Ertiga milik Ketua Panwaslu setempat, Dikson Dali, dilempari batu oleh orang tak dikenal. Kaca depan dan belakang mobil rusak berat. Selain itu, pelaku juga melempari rumah Dikson sampai kaca jendela jatuh berhamburan di tanah.
Aparat Polres Sumba Barat sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pengrusakan. Sementara mobil dan rumah Dikson diberi garis polisi.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar (Pol) Jules Abraham Abast menyebutkan, setiap pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur dan paslon bupati-wakil bupati dinilai tidak tegas menerapkan kesepakatan damai itu. Mereka terkesan membiarkan massa masing-masing melakukan tindak kekerasan atau mengganggu keamanan sekitar.
”Kesepakatan damai sebelum, saat pelaksanaan, dan setelah pelaksanaan pemilu tidak dijalankan. Paslon tidak berupaya menenangkan massa pendukung masing-masing sampai terjadi kericuhan atau perusakan,” kata Abast.
Di Kabupaten Alor, misalnya, saat rekapitulasi surat suara pada Kamis (5/7/2018) pukul 17.30 Wita, massa dari salah satu paslon bupati-wakil bupati membakar ban bekas di depan Taman Kota Kalabahi. Sekitar 1.000 pendukung paslon tersebut memblokade jalan menuju kampung Bugis, Kalabahi, ibu kota Kabupaten Alor.
Massa yang beringas memaksa bertemu langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Alor. Padahal, saat itu sedang berlangsung rekapitulasi surat suara.
”Polisi melakukan negosiasi dengan massa, tetapi upaya itu tidak berhasil. Mereka terus bergerak maju menuju pintu masuk kantor KPU Alor. Jumlah personil polisi terbatas. Polisi terpaksa membubarkan massa dengan menyemprotkan gas air mata,” kata Abast.
Massa pun berhasil dihalau. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, aksi massa sempat mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan rekapitulasi surat suara oleh KPUD.
Kericuhan juga terjadi di Boawae, ibu kota Kabupaten Nagekeo, di Pulau Flores. Beberapa pendukung salah satu paslon bupati-wakil bupati membuat keributan saat rekapitulasi berlangsung. Namun, polisi berhasil mengamankan situasi.