BANDA ACEH, KOMPAS - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menunjuk Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Aceh pasca penetapan Gubernur Irwandi Yusuf sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Walaupun tanpa Irwandi, roda pemerintahan dan program pembangunan diyakini akan tetap berjalan.
Sehari setelah penetapan Irwandi sebagai tersangka, Nova Iriansyah menggelar rapat koordinasi dengan para kepala dinas, Kamis (5/7/2018) di Kantor Gubernur Aceh. Nova yang ditemui usai rapat mengatakan, rakor membahas program yang telah disusun agar tetap dapat dijalankan dan anggaran yang dialokasikan tetap harus terserap maksimal. "Kita berharap, meski sedikit terlambat (proses pembangunan), hal itu tak terlalu berpengaruh,” kata Nova.
Sebelumnya, Nova mengakui, penyegelan ruangan unit layanan pengadaan oleh KPK pasca penangkapan Irwandi, menyebabkan proses tender proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 terhambat. Ia berharap penyegelan tak berlangsung lama agar tender proyek dapat berjalan kembali.
Sementara itu, suasana kerja di Kantor Gubernur Aceh kemarin terlihat berjalan seperti biasa. Namun, gedung utama, tempat ruang Gubernur dan Wagub Aceh, terlihat sepi dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Terkait dengan dugaan korupsi, Sekretaris Jenderal Partai Nanggroe Aceh Miswar Fuadi menuturkan pihaknya tengah menyiapkan pengacara untuk membela Irwandi jika memasuki persidangan. “Kami meyakini Irwandi tak bersalah, dan tidak seperti yang disangkakan KPK,” tuturnya.
"Justice collaborator"
Di Jakarta, sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus di Aceh, akan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dari empat tersangka yang ditetapkan Rabu (4/7) malam oleh KPK, yaitu Irwandi dan Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal (ajudan Irwandi) dan Syaiful Bahri, dua di antaranya, Ahmadi dan Hendri dari pihak swasta mempertimbangkan untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator kasus Irwandi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pengajuan diri seorang tersangka sebagai pelaku yang bekerjasama dengan KPK merupakan hak tersangka. “Surat permohonan justice collaborator belum ada yang masuk. Prinsipnya, jika ingin ajukan, silakan tetapi jangan setengah hati. Karena KPK sangat hati-hati menimbang ketepatan seorang jadi justice collaborator,” katanya.
Menurut Febri, pengajuan pelaku yang bekerjasama harus diikuti komitmen membuka informasi tentang keterlibatan pihak lain yang lebih tinggi. Irwandi ditahan KPK atas dugaan suap dari Ahmadi terkait comitment fee proyek dana otsus.