JAKARTA, KOMPAS — Pendaftaran penerimaan peserta didik baru tingkat SMA tahap kedua jalur umum di DKI Jakarta hari ini, Senin (2/7/2018), dibuka. Pendaftaran dibuka hingga Rabu (4/7/2018).
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 466 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2018/2019, penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahap kedua jalur umum ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal atau berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ataupun di luar DKI Jakarta. Selain itu, jalur umum tahap kedua ini juga diperuntukkan bagi pendaftar yang belum pernah mendaftar pada PPDB tahap pertama.
Bagi calon peserta didik yang sudah diterima di sekolah pilihannya pada jalur umum harus melakukan lapor diri pada 5-6 Juli 2018 di sekolah tujuan. Apabila tidak melakukan lapor diri di tanggal itu berarti calon peserta didik dianggap tidak mendaftar ke sekolah tersebut.
Kuota yang disediakan di tahap ini adalah 40 persen dari daya tampung sekolah dengan rincian 35 persen untuk calon peserta didik berdomisili di DKI Jakarta dan 5 persen untuk peserta didik di luar DKI Jakarta.
Kepala SMAN 8 Jakarta Agusman Anwar saat ditemui di Jakarta, Senin, menyampaikan, tahap kedua jalur umum ini juga dibuka untuk calon siswa yang sudah mendaftar di tahap pertama untuk jalur lokal tetapi tidak diterima di sekolah pilihannya.
”Masih ada beberapa orangtua siswa yang bingung apakah masih bisa mendaftar di jalur umum jika sudah pernah mendaftar di jalur lokal tetapi tidak diterima di sekolah pilihan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hal itu masih bisa,” katanya.
Di SMAN 8 Jakarta, daya tampung untuk tahap kedua jalur umum bagi calon peserta didik domisili DKI Jakarta sebanyak 94 siswa di jurusan MIPA dan 10 siswa di jurusan IPS. Sementara daya tampung bagi calon peserta didik domisili luar DKI sebanyak 15 siswa di jurusan MIPA dan 2 siswa di jurusan IPS.