Kotak Suara Dibuka Ilegal, Pemungutan Suara di Kota Cirebon Terancam Diulang
Oleh
Abdullah Fikri Ashri
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Cirebon, Jawa Barat, terancam diulang. Sesuai temuan Panitia Pengawas Pemilu Kota Cirebon, sejumlah kotak suara dibuka secara ilegal.
Mohamad Joharudin, anggota Panwaslu Kota Cirebon, Jumat (29/6/2018), di Cirebon, mengatakan, pihaknya menemukan pembukaan 19 kota suara di Kelurahan Kesenden. Padahal, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 dan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018, pembukaan kota suara dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bukan kelurahan.
”Pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan, apa pun alasannya, adalah kesalahan prosedural. Kami masih mengecek berapa jumlah total kotak suara yang dibuka. Namun, kami mendapat laporan dari Panitia Pengawas kecamatan bahwa hal itu terjadi di Kesambi, Harjamukti, dan Lemahwungkuk,” tutur Joharudin.
Pihaknya juga menemukan kotak suara di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Drajat dalam kondisi tidak terkunci. ”Kami memiliki waktu hingga pukul 24.00 nanti untuk memberikan rekomendasi kepada penyelenggara pilkada, yakni KPU Kota Cirebon, terkait kasus tersebut,” lanjut Joharudin.
Akan tetapi, sesuai Pasal 59 Ayat 2(a), pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu terdapat satu atau lebih kotak suara dibuka tidak sesuai ketentuan. ”Kami akan memberikan rekomendasi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pihaknya juga menampik anggapan bahwa Panwaslu turut menginstruksikan pembukaan kota suara tersebut. Joharudin mengatakan, pemungutan suara ulang mungkin dilakukan, tetapi penghentian perhitungan suara oleh KPU tidak dapat dilakukan. ”Kami tidak boleh menghalangi tahapan pilkada,” ucapnya.
Sebelumnya, tim Bamunas Boediman-Effendi Edo, salah satu calon wali kota-wakil wali kota Cirebon, melaporkan temuan pelanggaran dalam pilkada, yakni pembukaan kotak suara secara ilegal.
”Kami mencatat, ada 45 kota suara dibuka secara ilegal. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih banyak,” ujar Dani Mardani, tim pencari fakta tim Bamunas-Edo. Pihaknya memiliki bukti foto dan video.
Pilkada Kota Cirebon diikuti dua pasang calon, yakni Bamunas-Edo dan petahana Nasrudin Azis-Eti Herawati. Terdapat lebih dari 240.000 daftar pemilih tetap di Kota Cirebon dengan jumlah TPS sebanyak 579.