JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Perhubungan meluncurkan aplikasi Inaportnet Barang versi 2.0 dan Delivery Order Online untuk mempercepat pergerakan barang yang keluar masuk pelabuhan. Aplikasi ini untuk melengkapi aplikasi Inaportnet yang sudah lebih dulu diterapkan di 16 pelabuhan pada tahun 2017.
"Aplikasi Inaportnet Barang tidak hanya memantau keberadaan kapal, tetapi juga memantau keberadaan barang. Dengan begitu, manfaat yang bisa dirasakan para pemilik barang bisa lebih besar lagi," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meluncurkan aplikasi itu di Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Dengan peluncuran ini maka kedua aplikasi tersebut juga bisa diterapkan di empat Pelabuhan Utama yaitu, Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar serta Pelabuhan Kelas I yaitu Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Menurut Budi Karya, kedua layanan digital ini akan memberikan efisiensi baik dari segi waktu, biaya, dan sumber daya manusia. "Dengan DO Online, bisa dilkukan di mana saja dan kapan saja karena bisa dilakukan melalui telepon pintar. DO Online juga tidak memerlukan kertas," kata dia.
Penerapan aplikasi ini membuat pelayanan di pelabuhan menjadi lebih cepat
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mengatakan bahwa peluncuran aplikasi ini merupakan kelanjutan dari penerapan Inaportnet yang telah dilakukan di 16 pelabuhan pada tahun 2017. "Aplikasi Inaportnet 2.0 dan DO Online diterapkan di 4 pelabuhan utama dan 1 pelabuhan kelas I yang dapat memberikan pelayanan kapal dan monitoring pergerakan kapal dan barang (petikemas) ekspor dan impor," kata Agus.
Dia mengatakan, penerapan aplikasi ini membuat pelayanan di pelabuhan menjadi lebih cepat, seperti mempercepat proses lapor kedatangan/keberangkatan kapal dari 1 hari menjadi 10 menit. Kemudian dalam pengurusan hanya membutuhkan akses internet dan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk operasional pengurusan pelayanan kapal ke Otoritas Pelabuhan, Syahbandar dan Terminal. "Pelayanan juga jadi transparan dengan informasi kapal dan barang yang dapat dipantau melalui Inaportnet 2.0," ujarnya.
Dia menambahkan, nantinya penerapan sistem Inaportnet 2.0 akan dilakukan pada pelabuhan–pelabuhan yang telah memenuhi kriteria kesiapan baik infrastruktur, Sumber Daya Manusia, Bisnis Proses dan sistem milik Badan Usaha Pelabuhan.
Aplikasi DO Online merupakan amanat PM 120 tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) yang mengatur barang impor di pelabuhan. Pada pasal 8 (delapan) Peraturan Menteri tersebut menyatakan peraturan tersebut berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yang artinya jatuh pada bulan Juni 2018. Untuk itu DO Online mulai diberlakukan di 4 (Empat) Pelabuhan Utama dan 1 (satu) pelabuhan kelas I yang termonitor di Inaportnet 2.0.
"Penerapan DO Online ini merupakan upaya mempercepat proses permintaan (request) DO, pembayaran DO, sampai penerbitan (release) DO oleh perusahaan pelayaran dengan melakukan pertukaran data elektronik tidak lagi secara manual. Dengan demikian dapat menekan biaya operasional pengurusan DO,” ujar Agus.
Aplikasi ini, tegas dia, wajib digunakan oleh Terminal Pelabuhan, Perusahaan Pelayaran dan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) dalam proses importasi barang.
Sementara itu Ketua Umum DPP Indonesia National Shipowners\' Assoiation (INSA) Carmelita Hartoto menyambut baik peluncuran aplikasi ini, karena akan sangat memudahkan pelaku usaha.
"Memang di tahap awal ada yang belum berjalan baik. Tetapi saat ini sudah dilakukan perbaikan, sehingga diharapkan aplikasi ini bisa benar-benar membantu pelayaran dan pengguna jasa," kata Carmelita.
Dia berharap, sistem ini bisa dijalankan dengan benar sehingga bisa membantu mengurangi biaya logistik. "Apalagi sistem ini diintegrasikan dengan sistem-sistem yang lain seperti INSW, Bea Cukai, pelabuhan dan terminal. Pengurangan biaya logistiknya semoga bisa semaksimal mungkin," ujar dia.