Hari Ini, Empat Pemilih Lakukan Pencoblosan di RS Usada Insani
Oleh
Pingkan Elita Dundu
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Sebanyak empat dari 25 pemilih yang termasuk dalam daftar pemilih tetap di TPS 33 Rumah Sakit Usada Insani, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, melakukan pemilihan susulan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Jumat (29/6/2018). Dari keempat pemilih itu, dua adalah pasien dan dua lainnya adalah perawat.
Berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara (TPS) rumah sakit ini, ada 25 pemilih. ”Akan tetapi, setelah dikroscek ke rumah sakit, pemilih yang tidak ada merupakan karyawan yang tidak berjaga pada pagi hingga siang hari. Mereka ini bertugas malam hari. Sementara sebagian lagi pasien sudah balik setelah sembuh,” tutur komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Perencanaan dan Data, Ahmad Syailendra, kepada Kompas di Rumah Sakit Usada Insani.
Didampingi petugas rumah sakit, saksi dari pasangan calon tunggal, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta petugas Panwas tingkat kecamatan sampai Kota Tangerang mendatangi satu per satu pasien di ruangan perawatan dan tempat perawat bertugas. Petugas KPPS membawa kotak suara dan amplop coklat berukuran besar yang berisi surat suara.
Pengurus KPU kecamatan dan Kota Tangerang serta lurah setempat tidak diperkenankan ikut ke dalam ruangan pencoblosan. Petugas Panwas meminta mereka menunggu di luar ruangan pencoblosan.
Sebelumnya, Panwas Kecamatan Tangerang melalui Surat Nomor 103/PW/K.PANWASLU_KAC.TNG/VI/2018 tertanggal 28 Juni 2018 telah merekomendasikan untuk pemungutan susulan Pilkada Kota Tangerang di TPS 33 di Rumah Sakit Usada Insani dan dua TPS lain, yakni TPS 14 dan 15, di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang.
Berdasarkan DPT di RS Usada Insani, terdapat 25 pemilih yang belum menyalurkan hak suaranya dalam Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang 2018-2023. Sementara di RSU Kota Tangerang terdapat 34 pemilih yang masuk DPT.
Pemilihan susulan dilaksanakan pada Jumat pukul 07.00 hingga 13.00. Pelaksana pencoblosan oleh KPU, PPK, PPS, dan KPPS.