BOGOR, KOMPAS - Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Elias Mau, Rabu (20/6/2018) mengatakan, sidang pleno memutuskan, kasus yang menjerat Pelaksana Tugas Wali Kota Bogor Usmar Hariman, tidak dilanjutkan.
Keputusan itu diambil Selasa malam setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Panwaslu Kota Bogor menyelesaikan kajian dan menyimpulkan kasus itu berdasarkan keterangan pelapor, saksi, terlapor, dan alat bukti.
Sentra Gakumdu terdiri dari Sasongko (anggota Panwaslu), Mario (jaksa), dan Yulius (polisi), serta Ilham (staf Panwaslu) sebagai notulen.
Usmar Hariman dilaporkan ke Panwaslu Kota Bogor oleh Rajab dari Barisan Muda PAN dan Rd Ian Mulyana Jaya Sampurna dari Tim Advokasi Pemenangan Paslon Nomor Urut 3, pada 12 - 13 Juni 2018. Mereka melapor dengan menyertakan barang bukti berupa video. Di video itu terlihat Usmar sedang pengarahan atau berbicara dalam acara buka puasa dan pembagian tunjangan hari raya (THR) bersama LPM se-Kota Bogor di sebuah hotel, pada 11 Juni 2018.
Ian Muyana mengatakan, pihaknya mengkaji keputusan Panwaslu itu, apakah selanjutnya pihaknya akan banding atau melaporkan putusan itu ke Bawaslu, KIPP (Komisi Independen Pemantau Pemilu), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Pengkajian dan rapat diperlukan karena keputusan yang diambil nanti merupakan keputusan bersama bukan keputusan perorangan.