Badan Reklamasi Dibentuk, DPRD Nilai Sikap Pemprov Tidak Konsisten
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pasca-penyegelan ratusan bangunan di Pulau D, salah satu pulau reklamasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. DPRD DKI Jakarta menilai pembentukan badan itu menunjukkan sikap mendua gubernur atas reklamasi.
DPRD DKI mendorong gubernur fokus menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS) yang tidak kunjung jelas.
Dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, pembentukan badan koordinasi itu diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2018. Ditetapkan pada 4 Juni 2018.
Dari pergub itu diketahui, pergub itu mengatur tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Ketua Badan disebutkan Sekretaris Daerah Provinsi DKI, Wakil Ketua adalah Asisten Sekdaprov bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, sedangkan Sekretaris Badan adalah Ketua Bappeda. Adapun anggota badan sejumlah SKDP terkait.
Sesuai dengan nama badan yang dibentuk Anies, dalam pergub itu disebutkan, badan pengelolaan reklamasi memiliki tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan reklamasi pantura Jakarta, pengelolaan hasil reklamasi Pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta. Selain itu, badan tersebut juga bertugas memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan reklamasi pantura Jakarta, pengelolaan hasil reklamasi pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta.
Mengenai pembentukan badan itu, dalam wawancara di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/6/2018), usai pelantikan Ketua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Program DP Rp 0, Anies menyebutkan urusan reklamasi akan ditangani badan tersebut.
Isnawa Adji, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (12/6/2018), menjelaskan, belum ada rapat atau pembahasan khusus mengenai badan tersebut. Dalam Pergub DKI Nomor 58 Tahun 2018 itu, Dinas Lingkungan Hidup disebutkan sebagai salah satu anggota badan koordinasi pengelolaan reklamasi.
”Pembahasan tentang badan itu belum ada. Kemungkinan akan dilakukan setelah libur Lebaran. Saya yakin pak gubernur dan wakil gubernur akan rapat tentang optimalisasi kinerja dari Badan Reklamasi itu,” katanya.
Gembong Warsono, anggota DPRD DKI Jakarta, mempertanyakan pembentukan badan yang isinya adalah para PNS yang notabene secara fungsional membantu kinerja gubernur. ”Bukankah gubernur sudah membentuk komisi bidang reklamasi dalam susunan tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP)? Itu mereka ke mana? Apakah karena anggota komisi itu tidak maksimal dalam bekerja, lalu gubernur membentuk badan yang isinya PNS?” ujarnya.
Dengan membentuk badan itu pun, Gembong menilai sikap Anies tidak konsisten dalam menghadapi program reklamasi. ”Seharusnya sikap gubernur atas reklamasi itu jelas dulu seperti apa,” kata Gembong.
Jhonny Simanjuntak, anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI-P, menegaskan, Anies seharusnya menyelesaikan dulu rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS) yang ia tarik pada awal Desember 2017. Ia menilai penarikan raperda itu juga tidak jelas tujuannya.
”Seharusnya raperda itu diselesaikan dulu supaya DKI memiliki aturan hukum yang jelas tentang reklamasi dan bukannya membentuk badan yang tidak jelas. Kalau perda sudah ada, kita akan tahu akan seperti apa,” kata Simanjuntak.