Komitmen Pengurangan Plastik Harus Diperkuat
JAKARTA, KOMPAS— Gerakan untuk mengurangi sampah plastik di lingkungan bukan hanya wacana. Ancaman sampah plastik perlu disikapi dengan aksi nyata. Komitmen seluruh sektor kepentingan, yaitu pemerintah, produsen, dan masyarakat harus diperkuat agar target pengurangan sampah bisa diwujudkan.
Tahun 2018, timbulan sampah di Indonesia diproyeksikan mencapai 66,5 juta ton. Apabila tidak ada upaya untuk mengurangi timbulan sampah, jumlah itu akan meningkat menjadi 70,8 juta ton pada 2025.
Sementara, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, ditargetkan 100 persen sampah terkelola baik dan benar pada 2025. Target itu dihitung dari 70 persen penanganan sampah dan 30 persen pengurangan sampah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Bahan Beracun Berbahaya (B3), dan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati, menyatakan, permasalah sampah plastik harus diatasi bersama melalui kerja yang sistematis.
“Pengelolaan sampah harus berkelanjutan dan berkolaborasi dengan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha,” ujarnya di sela-sela kegiatan deklarasi penggunaan kantong belanja guna ulang bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Pusat Muhammadiyah di Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Ia mengungkapkan, sumber plastik utama sampah plastik dari kemasan makanan dan minuman, kantong belanja, dan pembungkus barang lainnya. Sekitar 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan masyarakat Indonesia setiap tahun. Dari jumlah tersebut hampir 95 persen plastik menjadi sampah atau kurang dari 10 persen didaur ulang.
Sekitar 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan masyarakat Indonesia setiap tahun. Dari jumlah tersebut hampir 95 persen plastik menjadi sampah atau kurang dari 10 persen didaur ulang.
Semakin digalakkan
Dalam sambutan tertulis, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menuturkan, regulasi untuk mengatur pengelolaan plastik akan semakin digalakkan. Regulasi tersebut, antara lain pengurangan kantong plastik di sektor ritel (toko modern, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat) serta peta jalan pengurangan sampah oleh produsen yang meliputi pelaku usaha manufaktur pemegang merek dagang, pelaku usaha ritel, dan pelaku usaha jasa makanan dan minuman (hotel, restoran, dan cafe).
Vivien menambahkan, pemerintah daerah pun terus didorong untuk lebih berkomitmen dalam mengangani sampah plastik di daerahnya. Komitmen itu diwujudkan melalui pembentukan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah rumah tangga, termasuk sampah plastik. “Pemerintah daerah punya wewenang untuk mengendalikan sampah plastik di daerahnya,” katanya.
Salah satu wilayah yang telah menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik adalah Kota Banjarmasin. Mulai 1 Juni 2016, melalui Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 16 tahun 2016 melarang penggunaan kantong plastik di gerai modern. Hasilnya, Pemerintah Kota Banjarmasin berhasil mengurangi penggunaan kantong plastik sebesar 51,3 juta per lembar per bulan atau mengurangi timbulan sampah kantong plastik sebesar 513 ton per bulan.
Pemerintah Kota Banjarmasin berhasil mengurangi penggunaan kantong plastik sebesar 51,3 juta per lembar per bulan atau mengurangi timbulan sampah kantong plastik sebesar 513 ton per bulan.
“Saat ini yang sudah menerapkan peraturan pelarangan kantong plastik, yaitu Balikpapan, Badung (Bali) dan menyusul Kota Cimahi (Jawa Barat), Malang (Jawa Timur), dan Kabupaten Sigi (Sulawesi Tengah),” ujarnya.
Direktur Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Tiza Mafira, berpendapat, payung hukum yang kuat menjadi dasar agar pengurangan sampah plastik bisa dilakukan secara tepat dan cepat. “Tanpa ada payung hukum, baik dari pusat maupun daerah, target pengurangan sampah plastik tidak bisa signifikan,” ucapnya.
Sinergitas antar kementerian dan lembaga juga perlu semakin kuat. Menurutnya, saat ini sinergitas kementerian dan lembaga yang mengatur pengelolaan sampah plastik di Indonesia belum terlihat. Kinerja pemerintah daerah untuk mengurangi sampah plastik di wilayahnya juga dinilai masih sporadis.