logo Kompas.id
UtamaWapres: KPU Berwenang Mengatur
Iklan

Wapres: KPU Berwenang Mengatur

Oleh
Anthony Lee, Mahdi Muhammad dan Anita Yossihara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/J814hiXQ4Vo-dS-RP1hrk__Zwz8=/1024x1556/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2F20180523-NSW-USULAN-KPU-MELARANG-BEKAS-NARAPIDANA-KORUPSI-MENJADI-CALEG.png

JAKARTA KOMPAS- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, penyelenggaraan pemilu menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum. Oleh karena itu, KPU berhak melakukan pengaturan, termasuk mengenai persyaratan calon anggota legislatif.

Usulan KPU agar caleg bukan bekas terpidana korupsi, lanjut Kalla, tidak berlebihan. ”Cari kerja yang biasa saja butuh surat keterangan kelakuan baik dari polisi, masa anggota DPR sudah jelas ada masalah diangkat lagi,” ujar Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000