JAKARTA KOMPAS- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, penyelenggaraan pemilu menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum. Oleh karena itu, KPU berhak melakukan pengaturan, termasuk mengenai persyaratan calon anggota legislatif.
Usulan KPU agar caleg bukan bekas terpidana korupsi, lanjut Kalla, tidak berlebihan. ”Cari kerja yang biasa saja butuh surat keterangan kelakuan baik dari polisi, masa anggota DPR sudah jelas ada masalah diangkat lagi,” ujar Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Menurut Kalla, anggota legislatif memang harus benar-benar bersih, tidak pernah tersandung kasus korupsi. Sebab, tak etis jika koruptor mewakili rakyat duduk di DPR.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan akan menolak mengundangkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang melarang pencalonan bekas narapidana korupsi. Yasonna menilai, KPU tidak berhak menghilangkan hak seseorang untuk mencalonkan diri dalam pemilu, terlebih hal itu tidak dilarang dalam Undang-Undang Pemilu (Kompas, 5/6/2018).
Namun, KPU berharap Kementerian Hukum dan HAM segera mengundangkan PKPU tersebut. KPU telah mengirimkan PKPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif itu bersama dengan PKPU Kampanye ke Kemenkumham pada Senin sore.
Kemarin, Ketua KPU Arief Budiman dan anggota KPU Hasyim Asy’ari memenuhi undangan dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. Dalam pertemuan tertutup tersebut, tim KPU diterima Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Imam Santoso serta sejumlah pejabat lain. Widodo sendiri tidak berada di kantor.
Pertemuan itu membahas mengenai PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD yang diundangkan 12 April 2018. Di PKPU itu juga tercantum larangan pencalonan bekas narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. Pengaturan ini dipersoalkan sejumlah pihak karena dianggap melanggar UU Pemilu.
Dalam pertemuan itu, Arief menyampaikan bahwa PKPU No 14/2018 sudah dibahas bersama pemerintah dan DPR dalam rapat konsultasi. KPU pun menyampaikan bahwa PKPU Pencalonan Anggota Legislatif dan PKPU Kampanye sudah mereka kirim ke Kemenkumham untuk diundangkan.
Pendaftaran
Dalam pertemuan itu juga disampaikan, pada 4-17 Juli, KPU harus menjalankan tahapan pendaftaran caleg pada Pemilu 2019. PKPU Pencalonan Anggota Legislatif sudah harus diundangkan sebelum tahapan itu dimulai. Arief percaya Kemenkumham akan memperhatikan hal ini sehingga bisa memprioritaskan pengundangan PKPU itu agar tahapan bisa berjalan tepat waktu.
Terkait pernyataan Yasonna yang menolak menandatangani PKPU, Hasyim Asy’ari menyampaikan, pihaknya sudah menjelaskan bahwa pengaturan di PKPU Pencalonan tidak bertentangan dengan UU Pemilu. Menurut dia, PKPU yang sudah ditandatangani oleh Ketua KPU sudah sah, sedangkan Kemenkumham bertugas mengundangkan, menempatkan perundang-undangan dalam lembar negara yang menjadi penanda berlakunya PKPU itu.
”Jika misalnya tidak diundangkan, ada kekosongan hukum, maka tidak ada pencalonan. Artinya, satu tahapan pemilu terganggu,” kata Hasyim.
Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Kemenkumham Imam Santoso, tak bersedia berkomentar soal pertemuan itu.
Sementara itu, Widodo Ekatjahjana saat dihubungi mengatakan, pihaknya memang wajib mengundangkan peraturan, tetapi sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi, undang-undang, dan putusan pengadilan.