logo Kompas.id
UtamaTiga Bos First Travel Divonis ...
Iklan

Tiga Bos First Travel Divonis 20 Tahun, 18 Tahun, dan 15 Tahun

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5MX4DITQQ5Qja64DY_2BBgAePM0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FIMG-20180530-WA0013.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan selaku direktur menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

DEPOK, KOMPAS — Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman pidana 20 tahun penjara kepada Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman serta 18 tahun penjara kepada direkturnya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, Rabu (30/5/2018). Adapun direktur keuangan biro perjalanan umrah tersebut, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan, divonis 15 tahun penjara.

Vonis untuk Andika dan Anniesa sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Adapun vonis untuk Kiki Hasibuan lebih rendah tiga tahun daripada tuntutan jaksa. Majelis hakim PN Depok menyatakan, ketiganya secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000