Tiga Bos First Travel Divonis 20 Tahun, 18 Tahun, dan 15 Tahun
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·2 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman pidana 20 tahun penjara kepada Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman serta 18 tahun penjara kepada direkturnya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, Rabu (30/5/2018). Adapun direktur keuangan biro perjalanan umrah tersebut, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan, divonis 15 tahun penjara.
Vonis untuk Andika dan Anniesa sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Adapun vonis untuk Kiki Hasibuan lebih rendah tiga tahun daripada tuntutan jaksa. Majelis hakim PN Depok menyatakan, ketiganya secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
”Terdakwa Andika dan Anniesa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang,” ujar Ketua Majelis Hakim Subandi, Rabu.
Berkas putusan Andika dan Anniesa mencapai 1.300 lembar. Selain dijatuhi hukuman penjara, Andika dan Anniesa juga harus membayar denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Atas keputusan tersebut, Andika menyatakan akan mengajukan banding.
”Dari saya pribadi ada dan kuasa hukum ada (banding),” ujar Andika seusai vonis dibacakan.
Sementara itu, majelis hakim PN Depok juga menyatakan bahwa Kiki Hasibuan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan. Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, Kiki menyatakan akan memikirkan selama tujuh tujuh hari apakah akan mengajukan banding atau tidak.
”Saya akan pikirkan tujuh hari, Pak,” kata Kiki.
Sebelumnya diberitakan, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan telah menipu uang milik 63.310 calon anggota jemaah umrah senilai Rp 905,333 miliar.
Uang itu dipergunakan untuk keperluan pribadi seperti peragaan busana di New York; jalan-jalan keliling Eropa; membeli tanah, mobil, rumah, dan apartemen; serta membeli restoran di London, Inggris.
Mereka juga menggaet jemaah dengan strategi promo murah senilai Rp 14,3 juta per orang. Mereka tetap melakukan strategi promo meskipun tahu bahwa uang tersebut tidak akan cukup untuk membayar biaya umrah.