JAKARTA, KOMPAS- Mahkamah Konstitusi menerima pengunduran diri Salahuddin Wahid atau Gus Sholah dari keanggotaan Dewan Etik MK. Dalam waktu dekat, MK akan mencari pengganti Gus Sholah mengingat krusialnya posisi dewan etik sebagai pengawas dan penjaga martabat hakim konstitusi.
Surat pengunduran diri Gus Sholah yang juga pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, itu disampaikan secara resmi ke Sekretariat Jenderal MK pada 15 April 2018. Gus Sholah mengundurkan diri dengan alasan kesehatan.
Juru bicara MK, Fajar Laksono Soeroso, Rabu (9/5/2018), di Jakarta, mengatakan, Dewan Etik MK tak bisa optimal bekerja jika hanya punya dua anggota. Mundurnya Gus Sholah, Dewan Etik MK tersisa dua anggota, yakni Roestandi yang jadi ketua merangkap anggota dan Bintan Regen Saragih. Kini, Roestandi tengah pemulihan pasca-sakit.
Sesuai Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik, anggota lembaga pengawas itu tiga orang, yang terdiri dari perwakilan tokoh masyarakat, akademisi atau ahli hukum, dan mantan hakim konstitusi. Gus Sholah mewakili tokoh masyarakat, Roestandi mewakili mantan hakim konstitusi, sedangkan Bintan mewakili akademisi.
”Surat pengunduran diri Gus Sholah diterima Ketua MK. Beliau mundur dengan alasan kesehatan. Jika alasan kesehatan, MK tak bisa menghalangi, dan justru ikut mendoakan agar Gus Sholah dalam kondisi kesehatan terbaik. Yang jelas akan dicari penggantinya, karena dewan etik tak bisa bekerja jika hanya ada dua,” kata Fajar.
Namun, hingga kini, belum ada kepastian kapan penggantian Gus Sholah dilakukan. Pasalnya, konsolidasi internal anggota dewan etik lainnya masih berjalan. Pengganti Gus Sholah diharapkan terpilih sebelum Pilkada 2018. Sepanjang 2018 dan 2019, MK menghadapi sejumlah sengketa hasil pilkada atau pemilu yang memerlukan pengawasan dewan etik.
Sebelumnya, Sekjen MK Guntur Hamzah mengatakan, usulan pengganti Gus Sholah menunggu pembicaraan di antara dua anggota dewan etik yang tersisa. Kondisi Roestandi berangsur- angsur pulih setelah tiga minggu masa pemulihan dari gejala
stroke. ”Kami berharap Pak Roestandi pulih dan segera ada pembicaraan antara beliau dan Prof Bintan soal pengunduran diri Gus Sholah. Dengan begitu, MK bisa ambil sikap,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, penggantian anggota dewan etik dilakukan lewat rapat permusyawaratan hakim (RPH). Setelah menerima laporan Sekjen MK, Ketua MK menggelar RPH dengan delapan hakim lainnya untuk memutuskan penggantian dan pemilihan pengganti anggota dewan etik.
Bivitri Susanti, pengajar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Jentera, mengatakan, peran dewan etik amat penting untuk menjaga marwah dan kehormatan hakim MK.