KUALA LUMPUR, KOMPAS — Warga Malaysia berduyun-duyun ke tempat pemungutan suara, Rabu (9/5/2018), menggunakan hak pilihnya sebagai cara terbaik untuk terlibat dalam pembangunan negara.
Tingkat partisipasi pemilih diperkirakan mencapai 80 persen. Mereka akan memilih 222 anggota DPR dan 505 anggota DPRD di 12 negara bagian.
Komisi Pemilihan Umum Malaysia mencatat 14,9 juta warga Malaysia berhak memilih pada pemilu kali ini. Dari seluruh pemilih, 278.000 warga sudah menggunakan hak pilih pada pemungutan suara awal, Sabtu (5/5/2018).
Pemungutan suara awal dikhususkan bagi polisi, tentara, dan anggota keluarga mereka. Sebab, polisi dan tentara harus bertugas di hari pemungutan suara utama.
Para pemilih mendatangi tempat-tempat pemungutan suara (TPS) yang sebagian besar menggunakan sekolah. Pemerintah Malaysia menetapkan hari libur khusus pada hari pemungutan suara.
Sebagian pemilih antre sambil kepanasan di halaman sekolah. Mereka antusias karena meyakini penggunaan hak pilih adalah cara terlibat dalam pembangunan negara. ”Saya tidak punya kekuatan apa-apa selain hak pilih ini,” kata salah satu pemilih, Chow Swee.
Pemilu Malaysia menggunakan sistem distrik. Di setiap distrik diperebutkan satu kursi. Peraih suara terbanyak di setiap distrik akan menjadi anggota parlemen yang mewakili warga di sana. Dengan demikian, seluruh Malaysia terbagi atas 222 daerah pemilihan (dapil) DPR.
Adapun untuk DPRD, dapil dibagi di tingkat negara bagian. Dari 13 negara bagian, hanya Serawak yang tidak ikut pemilu DPRD kali ini. Sebab, DPRD Serawak sudah dipilih pada Pemilu 2016.
Seluruh Malaysia terdiri dari 13 negara bagian dan 3 wilayah federal. Di wilayah federal, yakni Kuala Lumpur, Putrajaya, dan Labuan, tidak ada DPRD dan pemerintahan daerah. Pengelolaan wilayah itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Malaysia juga tidak mengenal pemilihan kepala daerah. Untuk sembilan negara bagian, kepala daerahnya adalah sultan, raja, dan Yang Dipertuan Besar.
Sementara empat negara bagian lagi, yakni Sabah, Serawak, Melaka, dan Penang, dipimpin gubernur yang ditunjuk Yang Dipertuan Agung atau Kepala Negara Malaysia.
Sementara kepala pemerintahan di pusat dan daerah merupakan pimpinan partai atau koalisi partai peraih kursi terbanyak di parlemen. Kepala pemerintahan pusat disebut perdana menteri, kepala pemerintahan daerah disebut menteri besar.