Pengusaha Butuh Tenaga Kerja Asing
JAKARTA, KOMPAS - Pengusaha menyatakan kebutuhan tenaga kerja asing tidak dapat terhindarkan. Kebutuhan muncul akibat sebaran pekerja terampil yang tidak merata dan jumlah pekerja terampil yang belum cukup.
Ribuan buruh Indonesia dalam demonstrasi tahunan di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2018), menuntut agar pemerintah menghapus Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Mereka menilai, peraturan tersebut semakin memudahkan TKA bekerja di Indonesia yang mengancam kesempatan mereka untuk bekerja.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), saat ditemui, menyatakan, TKA dibutuhkan untuk mengisi kebutuhan pasar kerja Indonesia yang masih kosong di bidang tertentu. Belum semua pekerja Indonesia memiliki keterampilan yang dibutuhkan sebuah perusahaan.
Misalnya, saat ini Indonesia membutuhkan pekerja di bidang teknologi digital. Beberapa diantaranya database management, rekayasa perangkat lunak, kelistrikan, dan mekanik.
Menurut Bob, mobilisasi tenaga kerja Indonesia yang lemah menjadi salah satu penyebabnya. Sebaran pekerja Indonesia tidak merata, yakni satu daerah memiliki tenaga kerja terampil yang terlalu banyak sementara daerah tertentu justru kurang.
"Ahli banyak di Jawa, tetapi proyek di Sulawesi," katanya. Dengan demikian, perusahaan mengantisipasi dengan mendatangkan TKA dibandingkan menunggu mereka untuk datang. Hal itu dilakukan apalagi ketika proyek merupakan agenda penting demi pertumbuhan ekonomi daerah, seperti pembangunan jalan dan elektrifikasi.
Selain itu, pekerja Indonesia dinilai belum sepenuhnya memerlukan keterampilan yang dibutuhkan. Bob mencontohkan, pekerja Indonesia belum semuanya mahir untuk mengendarai kendaraan forklift.
Pekerja Indonesia dinyatakan masih memiliki salah kaprah bahwa bekerja di lapangan tidak memerlukan keterampilan. Padahal, pekerjaan yang terlihat sederhana justru membutuhkan keterampilan tertentu.
Bob mengakui, keberadaan Perpres menjadi kontroversi di kalangan pekerja buruh. Kendati demikian, Perpres tersebut merupakan hasil masukan dari Apindo kepada pemerintah akibat prosedur penanganan TKA yang rumit selama ini.
"TKA yang visanya habis harus bolak balik mengurus lagi," tuturnya. Namun, ia menegaskan, tidak ada substansi vital yang memberi celah bagi perusahaan menjaring TKA dengan sembarangan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hery Sudarmanto, secara terpisah, menyatakan, Perpres No 20/2018 justru memberikan informasi yang lebih transparan terkait perekrutan TKA dan pendataan yang jelas. Perusahaan kini memajukan permohonan TKA melalui OSS (online single submission).
Perusahaan lalu mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) secara daring. Lamaran calon TKA yang diajukan, berisi dokumen dan ijazah, kemudian dicantumkan dan dikirim lewat aplikasi tersebut kepada perusahaan. TKA yang terpilih standar kompetensinya akan diperiksa oleh perwakilan Indonesia di negara asal calon TKA.
Dengan demikian, keterampilan calon TKA terseleksi dan sesuai kebutuhan perusahaan. Calon TKA juga akan diperiksa di tempat pemeriksaaan imigrasi (TPI) bandara atau pelabuhan untuk kemudian masuk ke perusahaan.
Ia menekankan, proses tersebut lebih jelas dan transparan dari Perpres sebelumnya, dimana ada TKA dengan visa bisnis dan turis juga bisa langsung bekerja di Indonesia.
"Tidak ada syarat yang dikurangi," tuturnya. TKA tetap harus memiliki sertifikasi keterampilan dan ijazah, masa kerja tetap diatur berdasarkan hubungan kerja, serta mereka wajib difasilitasi perusahaan untuk menerima pelajaran Bahasa Indonesia.
Dalam Perpres tersebut juga dinyatakan, perusahaan tetap harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia ketika pekerja lokal masih memiliki keahlian yang dibutuhkan.
Data dari Kemenaker menyebutkan, jumlah TKA tahun 2017 mencapai 85.974 orang, naik dari 80.375 orang tahun 2016. Jumlah TKA naik dengan stabil dari tahun ke tahun. TKA berasal terbanyak dari China, diikuti oleh Jepang, Malaysia, India, Filipina, dan Australia.
TKA berada di tiga sektor, yaitu jasa, industri, serta pertanian dan maritim. Kebanyakan menduduki level jabatan profesional, manajer, dan direksi. TKA tersebar di beberapa kota di Indonesia, misalnya Jabodetabek, Surabaya, Bandung, dan Batam.
Hery menyatakan, secara umum, pembangunan ekonomi bangsa membutuhkan TKA. TKA merupakan bagian dari investasi luar negeri, karena ketika sebuah perusahaan berinvestasi di suatu negara maka modal, teknologi, dan sumber daya manusia turut masuk.
"Secara logika, perusahaan asing juga akan mengirim pekerja dari negara mereka untuk mengawasi bisnis mereka," kata Hery. Ia mengatakan, agar pekerja Indonesia tidak perlu takut dengan meningkatnya jumlah TKA yang meningkat saat ini.
Ia mencontohkan, perusahaan Astra Motor pada tahun 2009 memiliki ratusan TKA. Namun, setelah adanya alih pengetahuan kepada pekerja lokal, hanya ada 2 TKA yang bekerja di perusahaan itu sekarang. Hal itu terjadi karena perusahaan juga membutuhkan biaya yang lebih guna membayar TKA.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam aksi buruh, menyatakan, pihaknya menuntut pemerintah mencabut perpres itu. Investasi luar negeri bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan pekerja lokal. Kendati demikian, pekerja lokal tidak dapat bekerja di perusahaan asing.
"Dalam perpres itu juga tidak mencantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA melakukan transfer knowledge kepada pekerja Indonesia," tuturnya. Selain itu, TKA tidak wajib didampingi oleh 10 orang pekerja lokal.
Akan dikaji
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, mengatakan, tuntutan buruh akan dikaji oleh pemerintah. Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Komisi IX dari Dewan Perwakilan Rakyat. DPR dinyatakan mengapresiasi Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan TKA, dengan catatan agar pemerintah melakukanpenguatan dari sisi pengawasan.
Terkait isu yang beredar bahwa jumlah TKA di Indonesia naik di Indoneisa tahun 2017 hingga 100 persen, ia menegaskan, hal itu tidak benar. "Data yang valid berasal dari Kemenaker. Bahkan, jumlah kasus TKA asing yang kami tangani dua tahun terakhir di bawah angka 1.000 kasus," katanya.
Hanif juga menambahkan, pendampingan TKA kepada pekerja lokal dinilai menjadi hal yang sangat penting dan akan diterapkan. Kemenaker akan berkoordinasi denga Kementerian Keuangan untuk memberikan akses bagi pekerja lokal yang keterampilannya belum cukup memenuhi kebutuhan pasar kerja kepada pelatihan dan pendidikan. Pelatihan dan pendidikan diberikan agar mereka bisa bersaing.