SEMARANG, KOMPAS – Kementerian Ketenagakerjaan menekankan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing ditujukan untuk memudahkan prosedur, bukan membebaskan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Adapun turunan Perpres masih dalam pembahasan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, di sela-sela Presidential Lecture “Strategi Pengelolaan SDM Indonesia dalam Menghadapi Era Disrupsi Revolusi Industri 4.0” di kampus Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Jumat (20/4/2018), mengatakan, Perpres itu mendukung investasi.
“Terkait TKA (tenaga kerja asing), khawatir boleh, tetapi tidak perlu berlebihan. Perpres TKA ini hanya mengatur atau menyederhanakan prosedur dari birokrasi perizinan TKA, sehingga nantinya tak perlu berbelit-belit. Ini bukan membebaskan TKA bekerja di Indonesia,” ujar Hanif.
Berdasarkan situs Sekretariat Kabinet, Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan TKA ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018. Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia. Jabatan dapat diduduki TKA apabila belum dapat diduduki tenaga kerja Indonesia.
Hanif menambahkan, penataan prosedur masuk TKA yang tertuang dalam Perpres penting untuk meningkatkan investasi. Ke depan, pengurusan TKA tidak perlu berbelit-belit dan melibatkan banyak kementerian. Sebab, prosedur yang rumit dapat menghambat investasi.
Hal itu, pada akhirnya untuk menyerap tenaga kerja. “Tujuan utamanya agar lapangan kerja tercipta lebih banyak. Buat siapa lapangan kerja itu? Pastinya buat rakyat Indonesia,” ucap Hanif. Adapun aturan-aturan yang merupakan turunan Perpres masih dibahas sejumlah kementerian terkait.
Hanif mengatakan, saat investasi naik, jumlah TKA pasti meningkat. “Namun, jumlah TKA di Indonesia tergolong kecil dibanding negara-negara lain, begitu juga dibandingkan dengan jumlah TKI kita di negara lain. TKI di Hongkong ada 170.000, Taiwan 200.000, dan Makau 20.000. Sementara TKA China di sini 36.000,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan penataan prosedur masuk TKA di Indonesia agar iklim investasi di dalam negeri semakin kondusif. “Penataan ini dilakukan agar bisa memastikan kepentingan nasional kita, baik dalam rangka meningkatkan daya tarik investasi maupun kepentingan terserapnya tenaga kerja kita di dalam negeri,” ujar Presiden. (Kompas, 7/3/2018)
Galakkan Desmigratif
Hanif menuturkan, pihaknya juga terus meningkatkan perlindungan TKI melalui perbaikan tata kelola keberangkatan dan penguatan negosiasi bilateral dengan negara tujuan TKI. Selain itu, edukasi kepada warga terkait pentingnya migran aman atau menjadi TKI secara legal dan sesuai prosedur.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Maruli Apul Hasoloan menuturkan, selama ini, keluarga yang ditinggalkan TKI hanya mengharapkan kiriman gaji tanpa bisa mengembangkannya menjadi usaha produktif.
Oleh karena itu, lanjut Maruli, Kemnaker terus menggalakkan program Desa Migran Produktif (Desmigratif) yang antara lain memfasilitasi pembentukan komunitas pembangunan keluarga. Selain itu juga menumbuhkembangkan koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Sebanyak 120 Desmigratif dibangun pada 2017. Kemudian, 130 Desmigratif pada 2018 dan 150 Desmigratif pada 2019. Di Jateng, sepanjang 2017, telah dibentuk 28 Desmigratif di 14 kabupaten. Kami bekerja sama dengan para pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi,” papar Maruli.