logo Kompas.id
UtamaMantan Dirjen Hubla Dituntut...
Iklan

Mantan Dirjen Hubla Dituntut Tujuh Tahun

Oleh
Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LDtBDAMmLEsDhSSUsDkm46CZ1Hw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_23290712_7_1.jpeg
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Reynold Mamahit meninggalkan ruang sidang usai pembacaan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (9/5). Bobby Reynold Mamahit didakwa terlibat dalam suap pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong dari APBN 2011.

JAKARTA, KOMPAS Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono dituntut pidana 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menuntut Tonny atas penerimaan suap dan gratifikasi berkait sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Tuntutan ini dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/4/2018). Dalam tuntutan, jaksa juga menyampaikan permohonan menjadi justice collaborator yang diajukan Tonny dikabulkan pimpinan KPK dengan surat Nomor 685 Tahun 2018. Tonny dinilai kooperatif dengan penegak hukum dalam membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000