JAKARTA, KOMPAS Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono dituntut pidana 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menuntut Tonny atas penerimaan suap dan gratifikasi berkait sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Tuntutan ini dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/4/2018). Dalam tuntutan, jaksa juga menyampaikan permohonan menjadi justice collaborator yang diajukan Tonny dikabulkan pimpinan KPK dengan surat Nomor 685 Tahun 2018. Tonny dinilai kooperatif dengan penegak hukum dalam membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Jaksa Yadyn menguraikan, penerimaan suap yang dilakukan Tonny dari Adiputra Kurniawan alias Yongkie, Komisaris PT Adiguna Keruktama.
”Seluruhnya Rp 2,3 miliar berhubungan dengan Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah Tahun Anggaran (TA) 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2016 ,” kata Yadyn.
Gratifikasi
Tonny juga menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, dan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Kelas I Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, yang sedianya dilaksanakan oleh PT Adiguna Keruktama.
”Dari suap itu, sebesar Rp 1,141 miliar telah digunakan. Sisanya masih di rekening atas nama Djoko Prabowo sebesar Rp 1,155 miliar dan telah disita KPK,” ujar Yadyn.
Terkait penerimaan gratifikasi, Tonny juga disebut melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun penerimaan gratifikasi berupa uang tunai Rp 5,8 miliar, 479.700 dollar Amerika Serikat, 4.200 euro, 15.540 pound sterling, 700.200 dollar Singapura, 11.212 ringgit Malaysia, dan uang di tiga rekening atas nama berbeda sebesar Rp 1 miliar.
Seusai jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Syaifuddin Zuhri mengagendakan pembacaan nota pembelaan pada sidang dua pekan mendatang.