JAKARTA, KOMPAS — Pencabutan status 14 proyek infrastruktur senilai Rp 264 triliun sebagai proyek strategis nasional tidak serta-merta membuat pembangunan proyek bersangkutan berhenti. Pemerintah menyatakan tetap berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan proyek-proyek tersebut.
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/4/2018), menyatakan, ke-14 proyek tersebut akan tetap dikerjakan karena masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
”Tidak ada dampak serius ketika status sebagai proyek strategis nasional dicabut,” kata Wahyu. Pencabutan status dilakukan karena ke-14 proyek itu tidak dapat mulai dikerjakan pada kuartal III tahun 2019.
Pemerintah membatalkan status 14 proyek strategis nasional (PSN) setelah merevisi rencana pembangunan proyek-proyek infrastruktur. Proyek jalan yang dibatalkan adalah Tol Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak di Jawa Timur (18,2 kilometer) dan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang di Jawa Barat (61 kilometer).
Proyek transportasi yang dicabut statusnya adalah Kereta Api (KA) Kertapati-Simpang-Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan, KA Muara Enim-Pulau Baai di Sumatera Selatan dan Bengkulu, KA Tanjung Enim-Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan, KA Jambi-Pekanbaru di Jambi dan Riau, KA Jambi-Palembang di Jambi dan Sumatera Selatan, serta KA Provinsi Kalimantan Timur.
Proyek transportasi perkotaan yang dicabut adalah angkutan massal cepat (MRT) Jakarta Koridor East-West di DKI Jakarta, sedangkan proyek bandar udara adalah Bandara Sebatik di Kalimantan Utara.
Adapun proyek air dan sanitasi yang dicabut adalah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mebidang di Sumatera Utara, Bendungan Telaga Waja di Bali, dan Bendungan Pelosika di Sulawesi Tenggara. Kawasan Ekonomi Khusus Merauke di Papua juga dicabut.
Wahyu mengatakan, proyek-proyek tersebut dapat diusulkan kembali menjadi PSN. Penentuan status PSN berdasarkan empat kriteria, yakni kriteria dasar, strategis, operasional, dan dukungan yang jelas (champion).
Secara terpisah, Kepala Kajian Makro Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia Febrio Kacaribu menuturkan, pencabutan status atas 14 proyek itu merupakan langkah yang tepat.
Proyek-proyek itu dinilai tidak memiliki dampak terhadap perekonomian Indonesia dalam jangka pendek. Pemerintah diminta fokus pada proyek yang memiliki dampak terbesar bagi pembangunan perekonomian bangsa terlebih dahulu.
Masih ambisius
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menyetujui hasil kajian Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) terkait evaluasi PSN. KPPIP mengusulkan satu proyek, yaitu pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia di Depok, dan satu program, yakni program pemerataan ekonomi sebagai PSN.
Sementara itu, KPPIP mengeluarkan 24 proyek dari daftar PSN, yang terdiri dari 10 proyek senilai Rp 61,5 triliun yang telah selesai dan 14 proyek yang dibatalkan statusnya.
Dengan demikian, Presiden menyetujui perubahan jumlah PSN menjadi 222 proyek dan tiga program dengan nilai investasi sekitar Rp 4.100 triliun dari sebelumnya 245 proyek dan dua program.
”Namun, nilai investasi setelah direvisi pun masih cukup ambisius,” ujar Febrio. Pemerintah diminta mulai terbuka pada skema pembiayaan yang lain, seperti membuka peluang bagi pihak swasta dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk terlibat dalam pengerjaan proyek.
Badan usaha milik negara (BUMN) dinilai terlalu mendominasi pembangunan infrastruktur selama tiga tahun terakhir. Kondisi itu membuat BUMN kewalahan untuk mencari tambahan modal dan pinjaman.
Ia mengakui, pelibatan sektor swasta membutuhkan waktu yang panjang dan proses yang rumit. Namun, jika pemerintah bersikeras menggunakan BUMN, kemungkinan pembiayaan proyek hanya mencapai Rp 2.500 triliun dari target Rp 4.100 triliun tersebut.
Wahyu menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk mendorong keterlibatan swasta agar APBN dapat dialokasikan untuk proyek lain. Komitmen tersebut juga ditegaskan oleh Presiden Jokowi.