4 Tahun Bekerja, Yuliana Dipaksa Pulang Tanpa Upah
Oleh
Kornelis Kewa Ama
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS- Yuliana Norma Tunai Warga Desa Pakubaun Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di majikan Malayasia selama 4 tahun. TKW ilegal ini sama sekali tidak diberi upah. Ia dipaksa pulang oleh majikan ke Indonesia dengan cara melepas Yuliana di wilayah hutan di Malaysia. Majikan beralasan, telah membayar gaji melalui agen perekrut di Indonesia.
Andarias Tunai (54), ayah kandung Yuliana Norma Tunai (25) ketika mendatangi Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Senin (16/4) mengatakan, ingin mencari keadilan hukum melalui Kepolisian Daerah NTT. Ia juga telah menyurati Bupati Kupang Ayub Titu Eki, menyampaikan masalah yang dialami anaknya Yuliana Norma Tunai.
“April 2014, anak saya direkrut oleh orang bernama Min, di kediaman kami di RT RT 4/RW1 Desa Pakubaun Kabupaten Kupang. Min mengatakan, akan mengantar langsung Yuliana ke perusahaan perekrit TKW resmi di Kota Kupang. Ternyata Min menyerahkan anak saya ke calo kedua perekrut TKW ilegal bernama Adrian Masang,”kata Andarias Tunai.
Masang kemudian mengirim Yuliana ke calo perekrut TKW ilegal di Batam, kemudian dilanjutkan ke Johor Bahru, Malaysia Barat, 2014. Yuliana bekerja di rumah majikan bernama Chok Kok Thong beralamat di Jl Desa Wangsa 3 Nomor 1 Taman Desa Wangsa Cheras Johor Bahru, Malaysia.
Andarias mengaku, mengizinkan Yuliana pergi setelah mendapat janji manis dari Min selaku perekrut. Janji paling utama, yakni Yuliana akan berangkat secara resmi, melalui perusahaan perekrut, berkantor di Kupang.
Tetapi nyatanya Yuliana diberangkatkan secara ilegal. Dalam perjalanan dari Batam ke Johor Baru, mereka berangkat dengan kapal cepat pada malam hari, sekitar pukul 22.00 Wita, kemudian di Johor Bahru sekitar pukul 01.00 dini hari.
Setelah ditampung di salah satu tempat penampungan TKI ilegal di pesisir Johor Bahru, dua pekan kemudian dia dijemput oleh Cho Kok Chong di tempat penampungan, menuju kediaman Cho Kok Chong. Di situ, ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga, merangkap bekerja menyiram sayur di ladang, dan memelihara ternak ayam.
“Anak saya kerja dari pukul 05.00 sampai dengan pukul pukul 24.00, tidur empat jam kemudian dia kerja lagi. Kadang, ia tidak pernah tidur malam hari. Akibat kerja paksa ini, ia pun menderita sakit TB Paru tiga tahun setelah ia bekerja di rumah majikan itu,” kata Andarias.
Karena penyakit yang diderita Yuliana makin parah, batuk darah, dan mengeluh sakit dada makin parah, majikan Cho Kok Chong kemudian mengirim pulang Yuliana secara sadis. Ia membawa Yuliana ke wilayah hutan jati di luar Kota Johor Bahru kemudian memaksa Yuliana pulang ke Indonesia.
Saat itu ia tidak diberi upah sama sekali oleh majikan. Ketika Yuliana meminta uang transportasi pulang NTT, majikan malah menjawab, telah membayar uang ratusan juta rupiah untuk Yuliana melalui calo perekrut di Indonesia, dan Malaysia.
Dengan air mata berlindang, penuh kepedihan, ia pun berjalan menyusuri perkebunan sawit di sekitar hutan jati, kemudian bertemu dengan TKI asal Indonesia di perkebunan sawit. Melalui mereka, ia mendapatkan rekan-rekan TKI ilegal asal NTT, Februari 2018.
Dengan bantuan TKI asal NTT itu, Yuliana dikirim pulang ke Indonesia dengan kapal laut pada malam hari, awal Maret 2018. Ia berangkat dari Johor Bahru menuju Batam, kemudian dengan kapal milik PT Pelni yang singgah di Batam, ia melanjutkan perjalanan ke Desa Pakubaun.
Kini, Yuliana intensif melakukan perawatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Oelamasi Kabupaten Kupang.
“Kami minta keadilan dari majikan Yuliana di Malaysia. Meski ia diberangkatkan secara ilegal, pemerintah Indonesia mestinya memiliki hak memperjuangkan hak anak saya, termasuk memeroses hukum terhadap calo perekrut Min dan Adrian masang,”kata Andarias.