JAKARTA, KOMPAS- Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari disebutkan meminta balas jasa 6,5-11 persen dari setiap proyek infrastruktur yang dijalankan oleh kontraktor di wilayahnya. Rita mengumpulkan fee itu lewat tim khusus yang disebut Tim 11.
Dari sidang lanjutan penerimaan gratifikasi dua terdakwa, yakni Rita dan Khairuddin, mantan anggota DPRD Kukar yang juga anggota staf Rita, Rabu (11/4/2018), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tiga saksi menegaskan adanya permintaan fee. Tiga saksi itu Rudi Suryadinata, mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kukar; Direktur PT Surya Mega Jaya Sarwanick; dan Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja, Aulia Rahman Basri.
Rudi mengatakan, ia mengenal Khairuddin saat menjadi anggota staf Bina Marga 2010. Ia ditawari jadi kepala seksi pengelolaan jalan. Khairuddin, yang dikenal orang dekat Rita, menghubungi dan menawari jabatan. Awalnya, Rudi ditawari menjadi kepala dinas pertambangan, tetapi ditolaknya. ”Saya dipanggil ke Pendopo (Pendopo Kabupaten Kukar). Malam, sekitar 2011 akhir. Saya datang. Saya disuruh isi jabatan Kasi Jalan,” ujarnya.
Khairuddin saat itu masih anggota DPRD, tetapi dikenal orang dekat Rita sehingga dalam beberapa hal bisa memanggil orang lain ke pendopo. Pada 2013-2016, Rudi diminta jadi Kepala Bidang Bina Marga. Pada jabatannya yang baru ini, Rudi menangani banyak proyek dan berkenalan dengan Junaidi, salah satu orang dekat Rita lainnya, yang juga anggota Tim 11.
”Pada 2013, saya dipanggil Pak Junaidi, Rusdiansyah di KNPI. Saya disuruh bantu kumpulkan dana dari fee proyek di Bina Marga. Waktu itu mereka bilang total 6,5 persen. Saya komplain ke mereka karena kalau terlalu besar mengganggu pekerjaan. Akhirnya saya mau. Junaidi waktu itu Ketua Komisi II Kukar dan Ketua KNPI dan saya salah satu pengurus,” ujarnya.
Jaksa pada KPK, Ahmad Burhanudin, menanyakan apa hubungan Junaidi dengan Khairuddin kepada Rudi. ”Mereka bilang Tim 11. Katanya itu (permintaan fee) merupakan hasil keputusan Tim 11,” kata Rudi seraya menyebutkan sejumlah nama sebagai anggota Tim 11, yakni Khairuddin, Junaidi, Rusdiansyah, Andi Sabrin, Erwin, Jarkowi, dan Abrianto. Tim 11 itu merupakan tim khusus yang dibentuk untuk pemenangan Rita sebagai bupati.
Permintaan fee 6,5 persen dari nilai kontrak itu dibagi jadi dua, yakni 6 persen untuk Rita dan 0,5 persen untuk Tim 11. Uang dikumpulkan ke tangan Junaidi. Pemungutan fee dilakukan Rudi selama 2013-2015. Namun, ia mengaku tak hitung rinci penerimaan uang para kontraktor infrastruktur. Bahkan, ada juga fee khusus kepala dinas, pejabat pembuat komitmen, dan kuasa pengguna anggaran yang totalnya lebih dari 11 persen.
Saksi lain, Aulia Rahman Basri, membenarkan permintaan fee. Saat pengadaan program obat dan kesehatan di RSUD yang dipimpinnya, ada kontrak senilai Rp 6,5 miliar. Salah satu anggota stafnya pernah dimintai 10-15 persen oleh Junaidi. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Sugianto, Rita menepis keterangan saksi. Khairuddin juga menepis tuduhan.