Polisi Ungkap Jasa Pembuatan Buku Nikah Palsu di Padang
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS – Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap jasa pembuatan buku nikah palsu di Kota Padang. Selain menyita sejumlah barang bukti, polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Komisaris Besar Erdi A Chaniago dalam konferensi pers di Padang, Kamis (12/04/2018) mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat jika di daerah Muara Penjalinan, Koto Tangah, Padang, sering terjadi transaksi jual beli buku nikah yang diduga palsu.
Dari keterangan itu, penyidik dari Sud Direktorat IV Diskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, mereka berhasil menangkap tersangka berinisial RS (42) pada Jumat (6/4) sekitar pukul 20.00. Dari pengembangan terhadap RS, polisi mendapatkan informasi jika buku nikah yang diduga palsu itu dari tersangka ASW (53).
“Dari RS, kami menyita satu buku nikah berwarna hijau dan satu buku nikah berwarna coklat lengkap dengan kutipan akta nikah. RS sendiri mengaku sudah tiga kali memesan buku nikah palsu kepada ASW,” kata Erdi.
Setelah RS, polisi kemudian menangkap ASW di rumahnya di Komplek Kuala Nyiur II, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, sekitar 15 kilometer utara pusat Kota Padang.
Di rumah SW, polisi juga menemukan berbagai barang bukti yakni 70 buku nikah berwarna hijau dan 70 buku nikah berwarna coklat yang masih kosong.
Selain itu, disita juga tiga buku nikah warna hijau dan dua buku nikah berwarna coklat yang sudah ditulis, dua lembar surat pernyataan menikah, puluhan stempel, 180 pas foto, 29 lembar tanda terima kutipan akta nikah yang sudah terpisah, dan barang bukti lainnya.
Menurut Erdi, untuk mendapatkan buku nikah, penguna jasa RS harus menyerahkan sejumlah syarat yakni lampiran satu lembar surat keterangan nikah, fotocopy kartu tanda penduduk calon pasangan suami istri, foto ukuran 2 cm x 3 cm, dan uang Rp 1,3 juta. RS selanjutnya menghubungi ASW untuk membuatkan buku nikah palsu dan mendapat bayaran Rp 200.000 per transaksi.
“ASW kemudian membuat buku nikah sesuai data yang diberikan. Dia juga menambahkan tandatangan di kolom tanda tangan Kantor Urusan Agama beserta stempelnya. Tanda tangan dan stempel bisa berbeda-beda sesuai lokasi KUA berdasarkan tempat menikah,” kata Erdi.
Beroperasi lama
Menurut Erdi, dari keterangan para tersangka, mereka baru beroperasi sekitar empat bulan. Tetapi pihaknya tidak sepenuhnya percaya. Apalagi mereka menemukan ratusan foto pasangan.
“Modusnya dia mungkin memiliki jaringan. Jaringan yang diduga tersebar di berbagai daerah tidak hanya Sumbar, tetapi Riau ini yang bertugas mencari calon pasangan beserta administrasinya. Setelah itu, dibuatkan buku nikah dalam waktu satu minggu,” kata Erdi.
Secara visual, buku nikah yang disita polisi dari para tersangka seperti asli. Apalagi ada nomor registrasi dan stiker hologram disertai tanda tangan Menteri Agama. Tahun cetak buku nikah yang disita berbeda-beda yakni 2010, 2015, dan 2016.
“Apakah ini asli atau tidak, kami perlu waktu untuk membuktikannya. Kami akan minta keterangan ahli, termasuk pihak Kementerian Agam. Selain itu, kami juga akan mencocokkan buku nikah itu dengan yang sudah beredar pada tahun-tahun tersebut,” kata Erdi.
Menurtu Erdi, meski akan memanggil sejumlah saksi seperti pihak Kementerian Agam, Kantor Urusan Agama setempat, dan pihak kecamatan, namun Erdi menduga buku nikah itu asli. “Kami menduga ada oknum yang mengeluarkan buku nikah ini untuk dipergunakan oleh yang tidak bertanggung jawab,” kata Erdi.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Syamsi menambahkan, atas perbuatan mereka, RS dan ASW dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 264 KUHP, dan Pasal 266 junctoPasal 55 junctoPasal 56 KUHP berkait pembuatan surat palsu, memalsukan surat autentik, menempatkan keterangan palsu, dan turut serta dalam tindakan kriminal. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.