JAKARTA, KOMPAS — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memulai upaya pembersihan di dalam kementeriannya setelah Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono ditangkap KPK. Adanya uang terima kasih dari pihak swasta yang diberikan kepada jajarannya baru terkuak setelah kejadian yang menimpa salah satu pejabatnya.
Budi mengungkapkan hal itu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3/2018), terkait perkara suap untuk pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Atas dasar temuan tersebut, ia mengatakan enggan kecolongan sehingga penjatuhan sanksi tegas digalakkan. ”Sudah sering dilakukan imbauan agar tidak terjadi kegiatan korupsi. Ada pembinaan juga. Dalam hal terjadi penyimpangan pidana, kami serahkan kepada pihak berwajib. Tetapi, jika belum, ditindak secara internal, seperti pemindahan jabatan dan penurunan pangkat,” tutur Budi.
”Jadi, benar ada tindakan setelah ada kejadian?” tanya Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri.
”Ya, ada sebagian yang langsung ditindak karena dari laporan saya mengetahui yang bersangkutan menerima. Salah satunya, Direktur Kepelabuhanan (Mauritz Sibarani). Sekarang saya pindahkan ke PPSDM, jadi tidak ada hubungan lagi. Ada juga Marwansyah (Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai), Nyoman, dan ada satu lagi Wisnu,” ungkap Budi.
”Itu bentuk tindak lanjutnya dari prihatin atas kejadian ini. Ada kegiatan represif lain?” tanya Zuhri.
”Saya lakukan beberapa, contohnya melakukan kunjungan di beberapa tempat. Salah satu di tempat pelayaran di Jakarta, saya minta petugasnya ditindak semua karena ada laporan susah dan lama dapat perizinan. Di Waingapu, saat saya meninjau tol laut, juga dapat laporan dan segera ditindak,” ujar Budi.
”Lalu, Anda merasa bersalah sekarang?” kata Zuhri.
”Jujur, saya merasa bersalah, kok, saya bisa tidak tahu,” ucap Budi.
Sepanjang menjabat menteri perhubungan, ujar Budi, proyek pengerukan bernilai di bawah Rp 100 miliar sehingga tanggung jawab berada pada jajaran direktur jenderal. Akan tetapi, kontrol dan kendali kini tetap perlu dia pantau secara menyeluruh agar tidak terjadi lagi kejadian yang menimpa pejabatnya.
Budaya uang terima kasih tersebut, lanjut Budi, semestinya tidak lagi dilakukan. Untuk itu, penataan dan pengelolaan alur permohonan perizinan tengah dilakukan. Salah satunya, penataan agar lebih terbuka dan lebih cepat untuk menutup celah gratifikasi dan korupsi.
Inspektorat jenderal pun lebih diberdayakan. ”Selama ini, inspektur jenderal menindaklanjuti jika ada temuan, tapi khusus pekerjaan ini belum,” katanya.