Ada Dana First Travel yang Diduga Dibelikan Apartemen
Oleh
DD09
·3 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Salah satu pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel diduga membeli apartemen yang bersumber dari dana calon jemaah. Apartemen itu bernilai Rp 450 juta.
Penelusuran aliran dana tersebut dibahas dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (28/3/2018). Ketua Majelis Hakim Sobandi memimpin sidang serta didampingi oleh Yulinda Trimurti Asih dan Teguh Arifiano sebagai anggota.
Saksi yang memberikan keterangan tentang apartemen yang dibeli ialah Manajer Operasional Apartemen Puri Park View Muhammad Ismail. Sebelum memulai kesaksian, Ismail mengatakan, belum mengenal dan belum pernah melihat ketiga terdakwa.
Apartemen yang dijadikan barang bukti itu berada di kawasan Meruya Barat, Jakarta Barat. Saat jaksa penuntut umum menunjukkan fotonya kepada Ismail dalam sidang, Ismail mengenalinya.
Sobandi bertanya kepada Ismail, ”Waktu itu diperiksa terkait apa?”
”Kepemilikan unit apartemen atas nama Esti Agustin,” jawab Ismail.
”Sejak kapan?”
”Sejak 15 Oktober 2015. Apartemen itu direnovasi pada 21 Maret 2016.”
Dalam kesaksiannya, Ismail menceritakan, dia melihat ada televisi, penyejuk ruangan, kulkas, dispenser, dan bed cover saat apartemen digeledah. Dia merasa apartemen yang berada di unit AAB lantai 1 itu wajar.
Esti Agustin yang disebut dalam persidangan merupakan pemilik kedua ruang apartemen itu. Proses serah terima yang tengah berlangsung antara Esti dan pihak pengembang.
Sufari, salah satu anggota jaksa penuntut umum, bertanya kepada Ismail, ”Harga satu unit apartemen itu Rp 450 juta?”
”Betul,” ucap Ismail.
Ketika diberi kesempatan oleh Sobandi, ketiga terdakwa tidak menyanggah ataupun memberikan tanggapan. Tiga terdakwa itu terdiri dari Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan alias Siti Nurhaida Hasibuan.
Berdasarkan berkas pemeriksaan yang dimiliki, Sufari mengatakan, apartemen yang dibahas dalam sidang itu dibeli oleh salah satu terdakwa untuk Esti Agustin.
”Kami mau menunjukkan adanya aliran dana yang tidak semestinya dari sumber dana First Travel. Ini tentang tindak pidana pencucian uang,” tuturnya saat ditemui setelah sidang ditutup.
Salah satu dakwaan untuk tiga pimpinan First Travel tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Di luar persidangan, Sufari mengatakan, Esti Agustin sudah dipanggil dan dijadwalkan bersaksi dalam sidang pada Rabu (28/3/2018). Akan tetapi, dia tidak hadir. Dihubungi secara terpisah, Wawan Ardianto, salah satu kuasa hukum terdakwa, mengatakan, Esti Agustin adalah teman dari Kiki atau terdakwa tiga.
Utang Rp 200 juta
Selain Ismail, Direktur PT Tohiron Daya Cipta, Indar Sulistyanto, turut bersaksi. Perusahaan yang dikelolanya merupakan vendor penyedia perlengkapan umrah calon jemaah First Travel.
Dalam sidang, Indar mengatakan, pihak First Travel masih berutang Rp 200 juta untuk perlengkapan umrah dengan periode keberangkatan calon jemaah periode November 2016-Mei 2017. Perlengkapan itu terdiri dari bergo untuk perempuan, kain ihram untuk pria, seragam batik, dan buku panduan.
Total transaksi pada periode keberangkatan itu senilai Rp 7,7 miliar. Secara terperinci, First Travel memesan 70.000 helai seragam batik, 55.000 buah buku panduan, kain ihram 17.000 helai kain ihram, dan 45.000 helai kain bergo.