logo Kompas.id
UtamaKepercayaan Masyarakat Adat...
Iklan

Kepercayaan Masyarakat Adat Masih Dipermasalahkan

Oleh
Madina Nusrat
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/myh5dL7pWvl8TOlfisyYqRFFTTY=/1024x1051/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180317_074949.png
Kompas/Madina Nusrat

Penganut kepercayaan lokal masih kesulitan untuk dicatat menurut kepercayaan yang dianut di dalam kartu tanda penduduk elektronik. Penganut kepercayaan Kaharingan di Loksado, Kalimantan Selatan, contohnya, masih belum bisa mencatat kepercayaannya di KTP-el, seperti dijumpai pada beberapa kartu identitas masyarakat adat yang mengikuti Rapat Kerja Nasional V Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, di Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu (17/3).

MINAHASA, KOMPAS — Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kepercayaan lokal dapat dicatat dalam kartu tanda penduduk elektronik belum sepenuhnya dapat dinikmati masyarakat adat yang menganut kepercayaan leluhur mereka. Dalam proses pencatatan di pemerintah, kepercayaan mereka masih dipertanyakan.

Keputusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 itu juga belum memberikan dampak terhadap pencatatan pernikahan dengan menggunakan kepercayaan adat. Hal itu menyebabkan masyarakat adat yang sudah menikah masih kesulitan memperoleh kartu keluarga yang menjadi dasar pencatatan KTP ataupun penerbitan akta kelahiran untuk anak-anak mereka.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000